Kampus ITB. Dok Humas ITB.
Kampus ITB. Dok Humas ITB.

Forum Dosen SBM ITB Minta Warek Muhamad Abduh Diberhentikan, Ini Sebabnya

Arga sumantri • 30 November 2021 17:48
Bandung: Forum dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) Institut Teknologi Bandung (ITB) meminta Muhamad Abduh diberhentikan sebagai Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan (WRURK) Institut Teknologi Bandung. Permintaan ini diungkapkan melalui petisi mosi tidak percaya.
 
Koordinator Dosen SBM ITB Budi Permadi Iskandar menyebut kebijakan Abduh mengancam masa depan SBM ITB karena menghentikan keberdayaan sekolah bisnis itu melalui surat peraturan yang kontradiktif dengan peraturan Majelis Wali Amanat 001/PER/1-MWA/HK/2019 pasal 5. Peraturan tersebut menyatakan, organisasi ITB harus mencerminkan semangat entrepreneurial university, yang mengharuskan ITB fleksibel, responsif dengan kualitas layanan yang bermutu tinggi, professional dan akuntabel. 
 
"Peraturan ini akan membuat SBM ITB menjadi sulit memenuhi standar internasional," kata Budi melalui siaran pers, dikutip Selasa, 30 November 2021.

Ia menilai peraturan ini juga akan menjadikan SBM sebagai unit fakultas 'sapi perah'. Pada masa awal pendiriannya SBM diberi kewenangan mengelola 80 persen pendapatan. Seiring waktu, kata dia, kewenangan ini diubah menjadi 70 persen untuk SBM. 
 
"Kebijakan saudara Abduh ini, mengurangi kewenangan pengelolaan dana kepada SBM menjadi sekitar 60 persen," ungkapnya.
 
Baca: Dosen ITB Ungkap Asal-Usul Bilangan Nol dan Desimal Lewat Prasasti Nusantara
 
Dengan menerbitkan surat tersebut, Abduh dinilai tidak mengindahkan hirarki peraturan yang berlaku di ITB. Yakni, Surat WRURK 1627/IT1.B06/KU.02/2021 membatalkan Peraturan Rektor 016/PER/I1.A/KU/2015. 
 
Ia membeberkan, Peraturan Rektor Nomor 016/2015 pasal 2 ayat 3 memperkenankan SBM untuk mengembangkan sistem manajemen tersendiri. Standar biaya adalah alat untuk memotivasi dan mengendalikan kegiatan dosen (Swadana dan Swakelola). 
 
"Terbukti bahwa dengan kemandirian SBM dapat meraih berbagai penghargaan dan dua akreditasi internasional (ABEST 21 dan AACSB). Kemandirian ini sebaiknya juga diterapkan oleh Fakultas/Sekolah lain yang ingin berkembang, bahkan bisa menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain di Indonesia," paparnya.
 
Ia mengatakan, surat yang diterbitkan Abduh menjadi dasar Rektor ITB memberikan dasar hukum kepada langkah WRURK dengan menghapuskan pasal 2 ayat 3. Artinya, kata dia, Rektor menutup kemungkinan Fakultas/Sekolah untuk menjadi satuan kerja yang mandiri (Swadana dan Swakelola) untuk selamanya. 
 
Hal itu dinilai akan menimbulkan kesulitan dalam mempertanggungjawabkan komitmen SBM untuk menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi. Sebab, peraturan baru ini memaksa SBM untuk meninggalkan etos kerja yang sudah dihayati dan hilangnya kemampuan untuk mempertahankan standar karena ketiadaan sumber daya.
 
Baca: Dosen ITB Kembangkan Teknologi Baterai Berbasis Nikel
 
"Dan yang terpenting, memaksa SBM untuk mengkhianati janji kualitas pendidikan kepada para orang tua mahasiswa dan para mahasiswa. Petisi ini juga muncul dari keinginan untuk bertanggung jawab kepada para orang tua, para mahasiswa, para alumni dan masyarakat umum," ungkapnya.
 
Budi menyatakan, para dosen SBM ITB, termasuk yang senior, kecewa dengan sikap rektorat. Pasalnya, pihak rektorat menutup jalur komunikasi, baik secara formal maupun informal.
 
Ia mengatakan, kebijakan itu akan merugikan masa depan ITB, karena ITB baru saja mendapatkan akreditasi internasional AACSB, yang membuat ITB sejajar dengan 5 persen universitas terbaik di dunia sebagai penyelenggara pendidikan bisnis bermutu internasional.
 
Ia menambahkan, reputasi ITB yang telah dijaga selama lebih dari seratus tahun harus dipertahankan dengan menunjukkan pembelajaran yang terbaik, inovasi yang terus mengalir, pengabdian yang tidak pernah berhenti, dan inovasi institusi pendidikan. Keteladanan ITB sudah dan harus terus dibangun dari kinerja institusi yang dikembangkan oleh para pimpinannya secara demokratis, 
 
"Mohon saudara Muhamad Abduh diberhentikan dan Peraturan Rektor 1162/IT1.A/PER/2021 dicabut," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan