Universitas Islam Negri Surabaya Uinsa (Dok. UINSA)
Universitas Islam Negri Surabaya Uinsa (Dok. UINSA)

Lulus UM-PKTIN UINSA 2024, Ini Jadwal dan Cara Registrasi Ulang

Muhammad Syahrul Ramadhan • 09 Juli 2024 11:27
Jakarta: Pengumuman hasil Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keislaman Negeri (UM-PTKIN) 2024 diumumkan pada Senin, 8 Juli 2024 pukul 15.00 WIB. Para peserta dapat mengecek hasilnya secara online melalui lamn pengumuman-um.ptkin.ac.id.
 
Bagi peserta yang dinyatakan lulus UM-PTKIN 2024 bisa melakukan registrasi ulang. Termasuk calon mahasiswa baru (Camaba) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.

Jadwal Registrasi Ulang UM-PKTIN UINSA

Berdasarkan pengumuman di laman resmi UINSA, daftar ulang dibuka mulai 10 hingga 16 Juli 2024. Camaba bisa login ke pmb.uinsa.ac.id/login untuk melakukan registrasi ulang.

Cara Registrasi Ulang UM-PKTIN UINSA

  1. Login ke pmb.uinsa.ac.id/login dengan menggunakan User-ID No peserta UMPTKIN dan PIN (password) tanggal lahir dengan format ddmmyyyy. 
  2. Setelah berhasil login, unggah pas foto dengan latar belakang merah (atau gunakan pas foto pendaftaran UMPTKIN), lengkapi biodata dan akhiri dengan klik FINALISASI DATA PENDAFTAR
  3. Selanjutnya masuk Menu DAFTAR ULANG untuk unggah dokumen-dokumen yang disyaratkan, yang akan digunakan untuk menentukan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara online. Daftar dokumen yang disyaratkan tertera pada halaman di bawah ini. Setelah semua berkas diunggah, proses telah selesai silakan LOGOUT, menunggu UKT ditetapkan.
 
Baca juga: Lewat UM-PTKIN, 4.544 Calon Mahasiswa Baru Berebut Kursi di UINSU?
 

Dokumen Registrasi Ulang

  1. Pernyataan penghasilan orang Ayah / Pernyataan penghasilan Ibu;
  2. Keterangan anggota keluarga dalam tanggungan;
  3. Foto kondisi rumah (tampak dari luar, kondisi di dalam rumah: ruang tamu, ruang
  4. tidur, ruang dapur, kamar mandi). Foto digabung dalam 1 halaman atau beberapa
  5. halaman dalam format PDF;
  6. Hasil scan Kuitansi Pembayaran Listrik terbaru;
  7. Hasil scan Kuitansi pembayaran air (jika menggunakan air berlangganan);
  8. Hasil scan Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan;
  9. Surat keterangan kepemilikan kendaraan bermotor;
  10. Hasil scan Kartu Susunan Keluarga;
  11. Hasil scan Kartu Keluarga Sejahtera (bila ada);
  12. Hasil scan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL);
  13. Surat pernyataan kebenaran data/dokumen yang diunggah (bermaterai cukup).

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan