Sekretaris Badan Kebijakan Pendidikan Dasar Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Muhammad Yusro mengatakan murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA. Namun dengan catatan, sepanjang siswa tersebut memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA sepanjang tidak memiliki hambatan intelektual," kata Yusro dalam webinar Sapa Pendidikan, Kamis, 27 Agustus 2026.
| Baca juga: Rekomendasi Mapel Pilihan TKA 2026 Untuk SMA SMK, Ada Apa Saja? |
Selain ketentuan tersebut, peserta TKA juga harus memenuhi persyaratan dasar administrasi. Peserta diwajibkan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan aktif.
Murid yang mengikuti TKA juga harus berada pada semester terakhir program pendidikan yang ditempuh. Artinya, seluruh murid kelas 12 SMA, MA, dan sederajat, siswa kelas 12 SMK dan MAK program tiga tahun dapat mengikuti TKA 2026.
"Peserta dari Paket C, PKPPS Ulya, serta jalur pendidikan lain yang memenuhi ketentuan juga dapat mengikuti TKA," sambung dia.
Yusro mengatakan TKA merupakan asesmen standar nasional untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Ia menegaskan asesmen tersebut tidak bersifat wajib dan bukan menjadi penentu kelulusan.
"Kelulusan tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan," tegasnya.
Namun, Yusro menjelaskan jika hasil TKA dapat digunakan untuk berbagai kepentingan akademik. Termasuk sebagai validator nilai rapor dalam SNBP dan bahan pertimbangan seleksi mandiri sesuai kebijakan perguruan tinggi.
"Karena itu, sekolah dan seluruh pihak terkait diminta dapat memastikan informasi mengenai persyaratan dan pendaftaran TKA dapat diterima secara utuh oleh seluruh murid yang berhak mengikuti asesmen," tutup Yusro.
| Baca juga: Pendaftaran TKA SMA/SMK 2026 Dimulai! Ini Jadwal Terbarunya |
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda