"Kami meminta agar proses entri maupun verifikasi dan validasi diperpanjang tanpa batas cut off karena bisa muncul kendala-kendala teknis seperti HP rusak, HP hilang, ganti HP yang baru, ganti nomor HP, jaringan tidak support dan lain-lain," kata Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam keterangannya, Senin, 14 September 2020.
Heru akhirnya juga mempertanyakan efektifitas dari pembagian kuota internet tersebut. Dana untuk bantuan kuota internet yang sangat besar, antara Rp7,2 hingga Rp9 triliun itu sebagian besar akan tidak digunakan, saat nomor yang terdata tidak sampai 50 persen.
Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Pemerintah Daerah tidak memiliki pemetaan yang akurat terhadap implementasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Terkait, berapa banyak siswa yang melaksanakan PJJ secara daring atau berapa banyak siswa yang melaksanakan PJJ luring maupun kombinaso antara keduanya.
"Serta berapa banyak siswa yang punya HP atau punya jaringan internet. Besarnya selisih antara nomor yang sudah terdaftar dengan target jumlah siswa yang akan diberikan bantuan menunjukkan implementasi PJJ tidak berlangsung sebagaimana mestinya," terang dia.
Baca juga: Subsidi Kuota, Separuh Lebih Siswa Belum Setor Nomor HP
Belum lagi, saat siswa nantinya memperoleh bantuan kuota internet. Apakah kuota sebesar 35 gigabyte itu benar-benar digunakan untuk belajar atau keperluan lainnya.
Menurutnya kuota sebesar itu, jika hanya digunakan untuk PJJ maka akan lebih dari cukup untuk satu bulan. Sejatinya, tidak semua siswa membutuhkan bantuan kuota tersebut.
"Apalagi dari siswa yang nomornya didaftarkan tidak seluruhnya melaksanakan PJJ daring, sehingga bantuan kuota internet tidak akan maksimal digunakan," kata dia.
Proses input data, verifikasi dan validasi data nomor HP siswa ke aplikasi juga banyak dikeluhkan oleh operator sekolah karena tidak konsisten dengan aplikasi yang digunakan. Terutama dari sisi akses, karena banyaknya sekolah yang menggunakan aplikasi tersebut sehingga proses entri menjadi sangat lambat.
"Dan sampai hari ini belum ada mekanisme dan prosedur tertulis yang dikeluarkan oleh Kemendikbud terkait Bantuan Kuota Internet. Apakah dalam bentuk edaran, pentunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis (juknis)," pungkas Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News