Ilustrasi sekolah. Medcom.id
Ilustrasi sekolah. Medcom.id

Mengenal Sistem Zonasi dalam PPDB: Pengertian, Manfaat, Tujuan, Jenis, hingga Pentingnya

Renatha Swasty • 31 Juli 2023 10:41
Jakarta: Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih menjadi pembicaraan hangat akhir-akhir ini. Selain banyaknya carut-marut, pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim soal sistem zonasi membuat makin panas.
 
Nadiem mengaku kena getah dari kebijakan Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy. Nadiem menyebut dirinya sebatas melanjutkan kebijakan seleksi zonasi yang lahir di era Muhadjir, namun setiap tahun menuai kisruh.
 
"Itu kebijakan sebelumnya, Pak Muhadjir. Tapi itu kita sebagai satu tim merasa ini adalah suatu kebijakan yang sangat penting, meski sudah pasti bakal merepotkan saya," ujar Nadiem saat acara Ngobrol Publik bertajuk "Semua Punya Peran Nyata untuk Pendidikan" di acara Belajaraya 2023 di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 Juli 2023.
 
Nah, berbicara soal sistem zonasi, sobat Medcom sudah tahu belum sih apa itu zonasi? Sistem ini dikenalkan pada 2017 dengan harapan pemerataan pendidikan pada seluruh lapisan masyarakat khususnya di sekolah negeri.
 
Supaya makin jelas dengan sistem zonasi dalam PPDB, yuk simak penjelasan berikut ini dikutip dari Profil Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru & Zonasi Mutu Pendidikan yang dikeluarkan Pusat Data dan Statistik Pendidikan Setjen Kemendibud pada 2018.

Apa itu zonasi?

Istilah zonasi mulai digunakan pada 2017 dalam penataan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14
Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

Zonasi menurut KBBI dimaknai sebagai pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan.
 
Sistem zonasi, khususnya sekolah negeri, disiapkan untuk memberikan layanan pendidikan bermutu secara merata bagi warga anggota masyarakat pada suatu areal atau kawasan tertentu. Sehingga, anak-anak terbaik tidak perlu mencari sekolah terbaik yang lokasinya jauh dari tempat tinggalnya.
 
Sistem zonasi PPDB mendorong perlunya penyiapan sekolah yang sama dan setara mutunya dengan sekolah yang selama ini dianggap sekolah unggul atau sekolah favorit. Sistem zonasi PPDB mengatur sekolah negeri milik pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
 
Radius zona terdekat ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut dan daya tampung rombongan belajar pada setiap sekolah. Namun, sekolah dapat menerima peserta didik baru di luar zona terdekat karena alasan prestasi paling banyak 5 persen dan paling banyak 5 persen karena alasan khusus, misalnya perpindahan domisili orang tua/wali.
 
Sistem zonasi pada PPDB ini dapat berlangsung lebih objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, merata, dan berkeadilan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
 
Penerapan sistem zonasi pada PPDB diharapkan berimplikasi pada pudarnya status sekolah unggulan atau sekolah favorit yang menyebabkan 'kasta' dalam sistem persekolahan di Indonesia.
 
Hal ini mendorong konsekuensi pemerintah harus menyiapkan sistem pengelolaan dan penyelenggaraan layanan pembelajaran yang merata mutunya berdasarkan standar mutu yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sehingga, pelaksanaan sistem zonasi pada PPDB memberi konsekuensi perlunya konsep dan rumusan sistem zonasi mutu pendidikan sebagai pasangannya.

Pentingnya sistem zonasi

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah wajib memberikan pelayanan pendidikan merata dan berkeadilan bagi setiap warga negara. Pada kenyataannya, masih terdapat sekolah tertentu yang disebut dengan sekolah unggul atau sekolah favorit.
 
Sekolah tersebut dianggap mampu memberikan layanan terbaik yang menjamin masa depan peserta didiknya untuk memilih dan melanjutkan ke jenjang pendidikan terbaik berikutnya.
Bahkan, dapat menentukan masa depan karier hidup mereka.
 
Akibatnya, ada warga dan kelompok masyarakat tertentu tidak bisa mendapatkan layanan pendidikan berkualitas karena faktor geografis, kendala transportasi, akomodasi, dan lainnya karena keberadaan sekolah unggulan yang umumnya berada di kota-kota besar.
 
Selain itu, adanya sekolah unggulan atau favorit orientasi pembinaan dan perlakuan khusus mengakibatkan semua sumber daya diberikan kepada sekolah tersebut. Di sekolah unggul atau favorit disediakan bangunan yang baik dan bagus, ruang kelas yang nyaman, guru-guru terplilih dan terbaik.
 
Penyediaan berbagai sumber daya di sekolah disiapkan dan disediakan sepenuhnya oleh pemerintah. Sehingga, sekolah lain yang reguler kurang mendapatkan perhatian. Kurangnya perhatian terhadap sekolah reguler terus berlangsung sehingga mengakibatkan sekolah tersebut tidak berkembang.
 
Sementara itu, sekolah unggulan yang dijadikan pusat perhatian dan terus diberi bantuan dan dukungan berlebihan. Akibatnya, penyebaran mutu sekolah juga tidak bisa dilakukan oleh pemerintah yang diperparah oleh persepsi orang tua dan masyarakat terhadap labeling sekolah yang mempertahankan status quo yang mengakibatkan mutu layanan pendidikan tidak bisa merata dan adil untuk melayani anak di setiap wilayah pelosok Tanah Air.

Tujuan sistem zonasi

Sistem zonasi PPDB dan Zonasi Mutu Pendidikan bertujuan untuk:
  1. Menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan
  2. Menjamin ketersediaan dan kesiapan satuan pendidikan (sekolah negeri, khususnya) untuk dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas
  3. Menjamin adanya pemerataan akses dan mutu pendidikan yang berkeadilan pada setiap zona/wilayah yang ditetapkan mendekati tempat tinggal peserta didik
  4. Memastikan terpenuhinya tenaga pendidik dan kependidikan yang kompeten didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai yang dapat disediakan dan digunakan bersama oleh
  5. setiap satuan pendidikan yang ada di wilayan/zona yang telah ditetapkan
  6. Mengendalikan dan menjamin mutu lulusan serta melakukan pengawasan proses dan hasil pembelajaran secara komparatif dan kompetitif pada wailayah/zona layanan pendidikan secara terukur dan berkesinambungan

Manfaat sistem zonasi

Sistem zonasi bermanfaat untuk percepatan pembangunan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan sebagai suatu sinergi dan integrasi pelayanan pembangunan pendidikan. Lalu, mengelola sistem pembangunan pendidikan yang terintegrasi secara vertikal mulai dari satuan pendidikan, desa/kelurahan, kecamatan/distrik, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.
 
Sistem zonasi juga bermanfaat membangun strategi pengelolaan pendidikan yang berkesinambungan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sasaran dan cakupan sistem zonasi

Sasaran utama kebijakan sistem zonasi PPDB adalah peserta didik sekolah sebagai satuan pendidikan yang melayani peserta didik. Sistem zonasi dikembangkan untuk memastikan
anak-anak atau peserta didik dapat terlayani dengan baik oleh setiap satuan pendidikan (sekolah) di mana pun berada, yang dapat dijangkau dari rumah tinggalnya.
 
Nah, untuk itu diperlukan mekanisme yang terintegrasi dalam pengelolaan pendidikan yang mencakup dua perspektif yaitu vertikal dan horizontal.

Vertikal

Sasaran vertikal sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsinya dalam pengelolaan pendidikan mulai dari satuan pendidikan, desa/kelurahan, kecamatan/distrik, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Pelayanan ini harus dilakukan berkesinambungan pada peserta didik sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA atau SMK.
 
Sinergi dan pemanfaatan sumber daya pendidikan harus dilakukan untuk saling menopang kebutuhan pembelajaran peserta didik dalam zona/kawasan tertentu. Misalnya, keberadaan prasarana/sarana olahraga (kolam renang, lapangan sepak bola, lapangan atletik, dll), sarana
seni/budaya (panggung teater, gelanggang seni, studio tari/musik, dll) yang standar harus disediakan dan digunakan secara bersama dalam zona/kawasan tertentu. Begitu pula, kegiatan pertukaran guru dalam suatu kawasan dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan kesepakatan bersama.

Horizontal

Secara horizontal dikembangkan untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dalam bentuk peningkatan kapasitas muatan substansi pendidikan yang disesuaikan dengan standar pendidikan nasional yang terdapat pada 8 komponen Standar Nasional Pendidikan (SNP) beserta
turunan dari sejumlah variabel dan indikatornya.
 
Setiap komponen standar harus terkait dan saling mendukung dalam rangka menciptakan suasana dan iklim pembelajaran kondusif sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan sekitar. Sehingga, setiap satuan pendidikan secara kolektif dapat memenuhi semua tuntutan ketersediaan prasarana pendidikan dan sarana pembelajaran yang menjadikan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar dalam proses pembelajaran kontekstual dan otentik untuk mendekatkan peserta didik dengan potensi daerahnya. Sehingga, dapat menghargai dan memanfaatkan potensi sumber daya alam dan sosial-budaya untuk kesejahteraan bersama.

Jenis sistem zonasi

Kebijakan Sistem Zonasi PPDB membuka peluang perlakuan yang sama pada setiap sekolah untuk memberikan yang terbaik kepada warganya. Sistem Zonasi PPDB perlu didukung dan ditindaklanjuti dengan pengembangan Sistem Zonasi Mutu Pendidikan.
 
Pemerintah harus menyiapkan sekolah yang baik dalam suatu kawasan untuk dapat memberikan pelayanan pendidikan bermutu, merata, dan berkeadilan. Dalam satu zonasi mutu pendidikan disiapkan skema program jangka menengah dan jangka panjang untuk menyiapkan sekolah (negeri) memiliki mutu yang relatif sama, setidaknya dalam zona atau wilayah tertentu.
 
Pemerintah memastikan dalam satu zona tertentu tersedia sekolah dengan guru-guru berkualitas yang didukung oleh prasarana pendidikan dan sarana pembelajaran yang lengkap sesuai standar yang ditetapkan.
 
Dalam pelaksanaannya, dasar atau basis pengembangan zona/wilayah dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

1. Zona Berbasis Batas Administrasi

Batas administrasi merupakan pengembangan wilayah berdasarkan pelayanan pendidikan oleh birokrasi berjenjang dari pusat sampai ke daerah. Batas administrasi terdiri atas: nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan/distrik, dan desa/kelurahan.

2. Zona Berbasis Tema/Substansi

Batas tema/substansi merupakan pengembangan wilayah berdasarkan karakteristik wilayah berdasarkan indikator geografis dan demografis. Zona tema/substansi terdiri atas: zona pelayanan, zona tutupan yaitu zona hutan, zona pemukiman, zona daerah aliran sungai (DAS) dan lain-lain.
 
Nah, itulah informasi soal sistem zonasi dalam PPDB. Pada dasarnya, sistem ini memiliki niat baik, namun dalam pengaplikasiannya memang masih memiliki kekurangan. Kita perlu mendorong pemerintah untuk terus memperbaiki hal-hal yang kurang.
 
Di sisi lain, sebagai orang tua jangan memaksakan anak masuk ke suatu sekolah dengan cara-cara curang yaa. Yuk kita sama-sama memperbaiki mutu pendidikan agar Indonesia bisa makin maju ke depannya.
 
Baca juga: Soal Kisruh PPDB Zonasi, Nadiem: Itu Kebijakan Pak Muhadjir Effendy

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan