Ilustrasi visa. Thinkstock
Ilustrasi visa. Thinkstock

Apa Itu Golden Visa Indonesia? Simak Pengertian, Aturan dan Syaratnya

Renatha Swasty • 06 September 2023 09:52
Jakarta: Ceo OpenAI, Sam Altman, atau yang dikenal dengan orang yang mengembangkan ChatGPT, menjadi orang pertama yang bisa mendapatkan Golden Visa Indonesia. Golden Visa diberikan kepada orang-orang tertentu saja.
 
Golden Visa dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) lewat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang baru-baru ini diundangkan. Golden Visa sendiri merupakan kebijakan yang diminta langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Saat itu, Jokowi memerintahkan Kemenkumham menyiapkan kebijakan Golden Visa untuk dapat menarik investor asing mengembangkan bisnis dan menanamkan modal di Indonesia.

Nah, apa itu Golden Visa? Bagaimana aturan dan syaratnya? yuk simak penjelsannya berikut ini:

Pengertian Golden Visa

Dikutip dari laman imigrasi.go.id, Golden Visa Indonesia adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
 
Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara. Salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
 
Sementara itu, dikutip dari laman setkab.go.id, berdasarkan definisi OECD, definisi Golden Visa adalah skema izin tinggal melalui tnvestasi (Residency by Investment).
 
Ini merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.
 
Skema Golden Visa diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk di berbagai instrumen, baik pada investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti.

Aturan Golden Visa

Golden Visa sudah diterapkan di berbagai negara di dunia. Seperti yang sudah dijelaskan di awal, di Indonesia, kebijakan ini dibuat atas perintah Presiden Jokowi untuk dapat menarik investor.
 
Di Indonesia, aturan soal Golden Visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
 
Tidak semua orang bisa mendapatkan Golden Visa. Hanya mereka yang bermanfaat pada perkembangan ekonomi Indonesia. Selain itu, ada sejumlah syarat bagi mereka untuk mendapatkan Golden Visa.

Syarat mendapat Golden Visa

Seseorang yang ingin mendapatkan Golden Visa yakni dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar USD 2.500.000 (sekitar Rp 38 miliar). Sedangkan, untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan sebesar USD 5.000.000 (sekitar Rp76 miliar).
 
Bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar USD25.000.000 atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar USD50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
 
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD350.000 (sekitar Rp5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
 
Sedangkan, untuk Golden Visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan sejumlah USD700.000 (sekitar Rp10,6 miliar). Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar.
 
Dengan banyaknya investor yang menanamkan modal di Indonesia diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan membuka kesempatan kerja lebih luas. Kebijakan ini dilaksanakan setelah melakukan riset matang dan perbandingan dengan negara lain.
 
Nah, itulah informasi soal Golden Visa, mulai dari pengertian, aturan, dan syaratnya. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.
 
Baca juga: Golden Visa Resmi Diberlakukan untuk WNA Berkualitas, Ini Orang Pertama yang Mendapatkannya

Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan