Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tahun ini, peringatan HUT ke-79 RI mengusung tema Nusantara Baru Indonesia Maju. Tema dan logo dapat diunduh melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, www.setneg.go.id.
Berikut ini pedoman penyelenggaraan upcara bendera Kemerdekaan RI berdasarkan surat pedoman yang dikeluarkan Kemendikbudristek:
Penyelenggaraan upacara bendera
Dalam penyelenggaraan upacara HUT ke-79 RI di lingkungan Kemendikbudristek diatur sebagai berikut:1. Tingkat pusat
Upacara bendera dilaksanakan luring pada 17 Agustus 2024 pukul 07.30 WIB di halaman kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat dengan ketentuan:- Pembina upacara adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan mengenakan pakaian adat tradisional
- Tamu undangan upacara hadir secara luring terdiri dari pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kemendikbud tingkat pusat dengan mengenakan pakaian adat tradisional
- Peserta upacara hadir secara luring terdiri dari 21 orang perwakilan pegawai dari tiap unit utama dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
2. Tingkat pusat di luar Senayan dan tingkat daerah
Upacara bendera dilaksanakan luring pada 17 Agustus 2024 pukul 07.30 waktu setempat di halaman kantor atau tempat lain yang sudah ditentukan.Pembina upacara merupakan kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional. Peserta upacara yang mengikuti upacara bendera adalah para pegawai atau siswa/mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional ataupun seragam yang telah ditentukan.
Susunan upacara bendera
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacara tiba di tempat upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik atau paduan suara
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada)
- Amanat pembina upacara
- Pembacaan doa. Sebelum pembacaan doa, diharapkan petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan
Imbauan menghentikan aktivitas sejenak
Pada 17 Agustus 2024 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), seluruh masyarakat diimbau menghentikan aktivitas sejenak untuk berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.Namun, pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Pimpinan satuan kerja di daerah juga diimbau membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerah masing-masing, seperti memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.
Sebelumnya, masyarakat diimbau mengikuti siaran langsung Pidato Presiden Republik Indonesia melalui kanal media (televisi, radio, dan media daring lainnya) pada 16 Agustus 2024.
Itulah susunan dan penyelenggaraan selama upacara bendera 17 Agustus di seluruh daerah. Semoga informasi ini bisa menjadi referensi Sobat Medcom menggelar upacara bendera. (Theresia Vania Somawidjaja)
Baca juga: Rangkaian Acara Peringatan HUT ke-79 RI di IKN dan Jakarta |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News