Tinuk Dwi Cahyani, SH., S.HI., M.Hum, Dosen Universitas Muhammadiyah Malang. Foto: Dok. UMM
Tinuk Dwi Cahyani, SH., S.HI., M.Hum, Dosen Universitas Muhammadiyah Malang. Foto: Dok. UMM

Ungkapkan Keprihatinan, Dosen UMM Terbitkan Buku 'Pidana Mati Korupsi'

Daviq Umar Al Faruq • 17 Mei 2021 11:50
Malang: Angka kasus korupsi di Indonesia semakin hari terus bertambah. Hal itu membuat banyak kalangan merasa resah dan prihatin, salah satunya Tinuk Dwi Cahyani, SH., S.HI., M.Hum. Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
 
Kondisi itulah yang akhirnya mendorong Tinuk berinisiatif menulis buku dengan judul "Pidana Mati Korupsi".  Adapun buku tersebut telah diterbitkan pada April 2021 lalu.
 
Saat ditemui, Tinuk menjelaskan, bahwa ide tulisan ini berawal dari banyaknya warga dan rekan yang resah akan korupsi. Apalagi maraknya beberapa oknum yang tega mengambil anggaran bantuan sosial yang seharusnya disalurkan di masa pandemi seperti saat ini.

Sempat pula keluar isu di masyarakat terkait hukuman mati bagi para pelanggarnya. Pun hal itu juga diamini oleh Presiden Joko Widodo.
 
Ia menambahkan bahwa koruptor yang terjaring saat ini sebenarnya telah memenuhi unsur yang ada pada pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bisa dijatuhi hukuman mati. Lebih lanjut, Tinuk juga menjelaskan alasan kenapa para koruptor sampai saat ini belum mendapatkan hukuman tersebut.
 
Padahal jika dilihat, ada segelintir pelaku terorisme dan narkotika yang divonis hukuman mati.  Dalam bukunya, ia juga menjelaskan penyebab para koruptor hingga sekarang belum pernah mendapat hukuman mati.
 
Sedangkan terorisme dan narkotika pernah dapat mendapat vonis tersebut. Padahal kasus korupsi yang dilakukan sudah memenuhi unsur pidana yang ada. 
 
“Ide tulisan ini berawal dari keresahan saya dan masyarakat terkait belum adanya koruptor yang dihukum mati. Maka dari itu saya ingin menuliskan apakah bisa koruptor dijatuhkan pidana mati seperti kasus terorisme maupun Narkotika,” ungkapnya.
 
Dosen Fakultas Hukum UMM ini juga menjelaskan inti dari buku yang membahas tentang pidana mati dari hukum positif di Indonesia dengan Hukum Jinayah Islam. Membandingkan antara kedua hukum tersebut untuk membantu menemukan jawaban. Selain itu juga menjelaskan bagaimana bisa koruptor dijatuhi hukuman tersebut.
 
Baca juga:  Unpad Tawarkan Beasiswa Pascasarjana, Doktor dan Fast Track Magister-Doktor
 
Tinuk kembali menuturkan bahwa buku ini juga membahas aturan yuridis dan juga uraian pasal dan urutan serta konsep jatuhnya pidana mati.  Sekaligus memberikan peringatan bagi penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan baik. 
 
Terakhir, Tinuk berharap buku ini bisa menjadi pengingat bagi penegak hukum untuk lebih tegas dalam menjalankan tugasnya. Begitu pula untuk masyarakat agar bisa mengawasi dan mengontrol apa yang dilakukan oleh pejabat negara.
 
"Saya ingin buku ini tidak hanya menjadi bacaan saja, tapi juga menjadi pengingat untuk menumpas kasus korupsi yang menggerogoti negara kita" pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan