Kampus UGM. DOK UGM
Kampus UGM. DOK UGM

Mahasiswa UGM Mulai Kuliah Hybrid

Renatha Swasty • 08 Februari 2022 11:01
Jakarta: Universitas Gadjah Mada (UGM) mulai melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) Bauran atau hybrid antara daring dan luring bagi seluruh mahasiswa. KBM bauran dimulai pada semester genap tahun akademik 2021/2022, tepatnya 7 Februari 2022.
 
Kepala Pusat Inovasi Kebijakan Akademik (PIKA) UGM Hatma Suryatmojo mengatakan aspek kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas utama. Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) dalam KBM Bauran mengutamakan keselamatan sivitas dan masyarakat sekitar serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
 
“UGM menjalankan KBM Bauran bagi semua mahasiswa dengan pengawalan tim Health Promoting University (HPU) UGM, Satgas Covid-19 UGM, dan tim KBM Bauran dengan prokes diperketat,” kata Hatma dikutip dari website ugm.ac.id, Selasa, 8 Februari 2022.

Hatma menuturkan seluruh fakultas dan sekolah di UGM telah merancang dan menyiapkan berbagai prosedur pelaksanaan KBM Bauran. Pihaknya siap menggelar kuliah luring sesuai kebutuhan.
 
Pihaknya juga mengimbau mahasiswa tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan tidak hanya di kampus saja. Mahasiswa diharapkan tertib mematuhi protokol kesehatan di mana pun berada.
 
Sehingga, dapat mendukung kegiatan pembelajaran luring di kampus sekaligus memutus mata rantai penularan covid-19 di masyarakat. Hatma menyebut pelaksanaan KBM Bauran menyesuaikan perkembangan situasi covid-19 di Tanah Air.
 
”UGM akan selalu memantau perkembangan, mengevaluasi, dan membuat kebijakan-kebijakan strategis untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga UGM serta lingkungan sekitar,” tutur dia.
 
Hatma menyebut pihaknya meminta mahasiswa memenuhi persyaratan dasar sebelum mengikuti PTM. Antara lain izin orang tua bagi mahasiswa dengan umur kurang dari 18 tahun, pernyataan dalam kondisi sehat lewat surat keterangan sehat dari unit Kesehatan Puskesmas atau Gadjah Mada Medical Center (GMC), dan telah mendapatkan vaksinasi covid-19 minimal vaksin pertama.
 
Dia menyebut mahasiswa yang belum divaksin diwajibkan membuat surat pernyataan. Surat berisi keterangan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid).
 
Baca: UGM Siap Gelar Kuliah Hybrid untuk Seluruh Mahasiswa, Ini Syaratnya
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan