Ilustrasi sekolah. Medcom.id
Ilustrasi sekolah. Medcom.id

Sekolah Diingatkan Segera Laporkan Penggunaan Dana BOS 2023

Renatha Swasty • 19 Desember 2023 14:22
Jakarta: Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I Tahun Anggaran 2024, khususnya untuk jenjang SMP segera dimulai. Direktur Direktorat SMP, I Nyoman Rudi Kurniawan, mengingatkan sekolah harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP selama satu tahun paling lambat pada 31 Januari tahun anggaran berikutnya.
 
“Hal tersebut diperuntukkan sebagai dasar penyaluran BOSP Tahap 1 tahun anggaran selanjutnya,” kata Nyoman dalam webinar bertajuk “Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Jenjang SMP: Percepatan Penyaluran Dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2024” dikutip dari laman Ditsmp Kemdikbud, Selasa, 19 Desember 2023.
 
Nyoman menuturkan berdasarkan data yang masuk per 12 Desember 2023, sebanyak 41.780 sekolah akan menerima penyaluran dana BOS Tahun Anggaran 2024 . Namun, baru sekitar 6.064 sekolah yang sudah melaporan BKU selama 12 bulan.

“Itu artinya sampai saat ini masih banyak satuan pendidikan yang belum menyelesaikan laporannya selama setahun anggaran,” tutur Nyoman.
 
Nyoman mengimbau sekolah segera menyelesaikan pelaporan keseluruhan Dana Bos 2023 secara cepat, tepat, dan akurat. Hal ini agar dana BOS Tahun Anggaran 2024 tahap 1 bisa disalurkan pada Januari 2024 sehingga berimbas pada mutu dan layanan pendidikan secara maksimal.
 
Erwan Nur juga mewanti-wanti pihak sekolah tidak terlambat melaporkan penggunaan dana BOS. Sehingga, tidak terjadi pemotongan.
 
“Selain itu, sekolah juga diimbau tidak melaporkan mendekati waktu cut-off pada 31 Januari 2024 karena pada waktu-waktu tersebut sering terjadi overload pada sistem Arkas,” ujar Erwan.
 
Erwan mengungkapkan pada 2024 dana BOS yang disalurkan sekitar Rp11,6 triliun kepada 9.823.023 peserta didik SMP yang memiliki NISN dan terdaftar di Dapodik. “Apabila ada siswa yang pindah ke sekolah baru melewati tanggal 31 Agustus, siswa tersebut tidak jadi penghitung penerima BOS,” ungkap Erwan.
 
Ketua Sub Tim Kerja Dapodik dan Transformasi Digital Kemendikbudristek, Nafis Khoirul Huda, mengatakan pada tahap penatausahaan di aplikasi Arkas 4, sekolah bisa melakukan pengaktifan Buku Kas Umum (BKU), pencatatan penarikan dan penyetoran tunai, serta mencatat pembelanjaan barang dan jasa di luar dan di dalam SIPLah. Selain itu, sekolah juga bisa menambah dana per tahapan dan penyelesaian BKU.
 
"Dalam pengisian BKU, sekolah disyaratkan untuk menyelesaikan/menutup BKU pada bulan sebelumnya supaya bisa mengisi BKU di bulan selanjutnya,” jelas Nafis.
 
Baca juga: ARKAS 4 Diluncurkan, Nadiem: Tingkatkan Transparansi Penggunaan Dana BOS

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan