Ijazah juga dapat digunakan untuk melamar pekerjaan setelah tamat dari bangku sekolah maupun perguruan tinggi. Namun, kerap kali sesorang malah kehilangan ijazahnya.
Atau, ijazah rusak karena bencana atau lain sebagainya. Apabila ijazah Sobat Medcom rusak, tidak perlu panik.
Ada sejumlah hal yang bisa dilakukan untuk mendapat kembali ijazah. Pertama, melapor ke pihak berwajib.
"Pertama lapor ke polisi, minta surat keterangan hilang atau rusak yang ditujukan ke kampus," kata Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, kepada Medcom.id, Kamis, 13 Oktober 2022.
Surat hilang atau rusak dari kepolisian itu kemudian dibawa ke kampus. Tahap selanjutnya, surat dari kepolisian itu diproses oleh kampus.
"Lapor kampus untuk diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)," papar Tjitjik.
Dia mengatakan SKPI bersifat valid sebagai pengganti ijazah. Artinya, tidak akan ada pengganti ijazah yang hilang atau rusak.
"Tidak bisa dicetak ijazah baru. SKPI berlaku sebagai ijazah yang hilang atau rusak," tutur dia.
Hal yang sama juga berlaku untuk ijazah hilang pada jenjang SD, SMP atau SMA. Ijazah yang hilang akan diganti dengan SKPI.
Tjitjik mengingatkan untuk keamanan selanjutnya, simpanlah SKPI dengan baik. Jangan lupa fotokopi atau perbanyak SKPI untuk kemudian dilegalisir kembali oleh kampus atau sekolah bila satu waktu dokumen itu dibutuhkan kembali.
| Baca juga: Mudah, Ini 3 Cara Cek Ijazah Asli atau Palsu |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News