Ilustrasi kuliah. DOK Medcom
Ilustrasi kuliah. DOK Medcom

UKT Tidak Wajar, Komisi X DPR Bentuk Panja

M Rodhi Aulia • 16 Mei 2024 16:15
Jakarta: Komisi X DPR RI menilai ada ketidakwajaran dalam hal kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Komisi X lantas membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus terkait kenaikan UKT.
 
"Ini menurut kami tidak wajar, sehingga kami melihat bahwa perlu ada kita dudukkan bersama," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Mei 2024.
 
Dede menjelaskan pihaknya akan memanggil pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pemanggilan ini bagian dari langkah yang harus dilakukan usai pembentukan Panja.

"Besok rencana akan memanggil Kemendikbud dan DPR juga langsung membuat panja biaya pendidikan," ujar Dede.
 
Baca juga: Infokan Kenaikan UKT Secara Tiba-Tiba, Menko PMK Minta PTN Tidak Sembrono
 
Dede mengaku belum tahu penyebab utama kenaikan UKT sehingga menjadi polemik. Namun, kata Dede, pihaknya mendorong revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.
 
"Meminta pemerintah merevisi Permendikbud 2/2024 sesegera mungkin," ujar Dede.
 
Sebagai informasi, penetapan UKT merujuk pada regulasi yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
 
Kedua produk hukum tersebut merupakan pemenuhan atas amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan