Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Kemenag Bakal Bangun Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri Tahun Ini

Citra Larasati • 19 Mei 2024 21:21
Jakarta:  Kementerian Agama (Kemenag) akan membangun sekolah menengah Agama Katolik (SMAK) negeri pada tahun ini hingga 2025.  Terdapat empat SMAK yang akan berstatus negeri pada 2024 hingga 2025.
 
"Akan ada dua SMAK yang dari awal langsung berstatus negeri di wilayah Nias, Provinsi Sumatera Utara dan Nagekeo di NTT," kata Direktur Pendidikan Katolik, Kemenag, Salman Habeahan melalui keterangan di Jakarta, Minggu, 19 Mei 2024. 
 
Salman mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) serta Pemerintah Kabupaten Nias dalam menyiapkan 10 hektare lahan untuk pembangunan SMAK negeri di dua wilayah tersebut. Selain pembangunan dua SMAK negeri, ia juga mengungkapkan pihaknya juga sedang mengusahakan dua SMAK swasta yang mengalami kesulitan untuk di-negeri-kan.
 
Kedua SMAK swasta tersebut, ungkap dia, adalah SMAK Solor di Kabupaten Flores Timur dan SMAK Tambolaka di Sumba Barat Daya, NTT.  "Proses usulan penegerian sudah ada di Biro Ortala (Biro Organisasi dan Tata Laksana) Kemenag dan tahun ini (2024) diharapkan sudah bisa beralih status (menjadi SMAK) negeri," ungkap Salman.
  
Ia menilai, SMAK yang sedari awal langsung berstatus negeri akan lebih baik, karena dapat membantu masyarakat Katolik yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
 
Sebelumnya Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk SMAK negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
 
"Pak Dirjen, saya minta segera diikhtiarkan, diusahakan, bagaimana kita memiliki SMAK negeri, karena itu penting," kata Menag Yaqut di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
 
Yaqut mengatakan pendirian SMAK negeri merupakan bagian dari kontribusi negara sekaligus pertanda bahwa negara ini terlibat dalam pendidikan keagamaan, khususnya bagi umat Katolik.
 
Baca juga:  Komisi X Desak Kemendikbudristek Perbaiki Tata Kelola UKT



Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan