Hal ini banyak menimbulkan pertanyaan, apakah mengirim karangan bunga termasuk bentuk takziah? Berikut penjelasannya dikutip dari laman Kemenag.go.id:
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, menjelaskan secara bahasa takziah adalah at-tasliyah yang berarti menghibur, yakni menghibur untuk menghilangkan kesedihan yang sedang menimpa seseorang.
Takziah menurut syariat adalah mengajak orang yang tertimpa musibah untuk bersabar karena di dalamnya terdapat pahala, mengingatkan tentang dosa karena meratapi, mendoakan mayit agar diampuni, dan mendoakan orang yang terkena musibah agar Allah mengganti musibahnya dengan kebaikan.
Sehingga, inti dari takziah adalah adanya upaya untuk memberikan hiburan, mendoakan kebaikan, dan mengarahkan keluarga yang berduka agar bersabar. Karena itu, Syekh Al-Bujairimi menjelaskan takziah bisa dilakukan melalui tulisan, surat-menyurat, atau media lainnya.
وَتَحْصُلُ التَّعْزِيَةُ بِالْمُكَاتَبَاتِ وَالْمُرَاسِلَاتِ
Artinya: “Dan takziah dapat dilakukan melalui tulisan dan surat-menyurat.” (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Muhtaj [Beirut, Darul Fikr: 2006], juz II, h. 306)
Selaras dengan penjelasan Syekh Al-Bujairimi, Imam An-Nawawi, dalam kitab Al-Adzkar menjelaskan kalimat atau ungkapan duka cita dan belasungkawa tidak dibatasi bentuk atau susunannya. Ia menjelaskan:
وأما لفظ التعزية فلا حجرَ فيه، فبأيّ لفظ عزَّاه حصلت
Artinya: “Adapun lafaz takziah (ungkapan belasungkawa), maka tidak ada pembatasan di dalamnya. Dengan lafaz apa pun seseorang mengucapkan belasungkawa, itu sudah dianggap sah.” (Imam An-Nawawi, Al-Adzkar [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2004], h. 271).
Jadi, mengirim karangan bunga duka cita atau belasungkawa atas kematian seseorang masih masuk dalam kategori takziah. Pasalnya, di dalam karangan bunga tersebut biasanya terdapat ungkapan belasungkawa yang membawa penghiburan, doa, dan penguatan bagi keluarga yang berduka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id