Dari total angka tersebut, kategori hoaks kesehatan paling banyak ditemukan, yakni 2.287 konten. Disusul kategori pemerintah dengan 2.111 konten hoaks, kategori penipuan dengan 1.938 konten, dan kategori politik dengan 1.373 konten hoaks.
Dosen Ilmu Hukum Universitas Agung Podomoro, Afdhal Mahatta, menjelaskan ada tiga cara sederhana agar tidak terjebak hoaks di media sosial. Ketiga cara ini mengedepankan etika di era digital.
"Pertama melalui keteladanan (role modeling). Yang kedua pembiasaan (conditioning). Dan yang ketiga pengajaran atau teaching," kata Afdhal melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 24 Januari 2024.
Pernyataan Afdhal ini dikemukakan saat menjadi pembicara dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator (Ngobras) bertema Jangan Terjebak Hoaks di Media Sosial, Selasa, 23 Januari 2024.
Menurut dia, penanaman karakter beretika tersebut dimulai sejak dini. Mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, hingga lingkungan pemerintah.
Afdhal melanjutkan pengguna media sosial berjumlah 68,9 persen, pengguna intern mencapai 77 persen, dan pengguna telepon genggam sebanyak 133 persen dari total populasi Indonesia. Karena itu, teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua.
"Kontribusi terhadap kemajuan dan juga perbuatan melawan hukum seperti penyebaran hoaks paling cepat," kata dia.
Tips mengenali hoaks
Afdhal menjelaskan sejumlah cara mengenali informasi hoaks. Pertama, judul informasi bersifat provokatif. Kedua, konten tersebut tidak sesuai antara isi dan judul. Ketiga, konten disebarkan atau dipublikasikan melalui situs yang tidak tepercaya.Dari sisi aturan, Afdhal menyatakan ada aturan hukum terkait informasi hoaks di Indonesia, yaitu Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 263 ayat (1) UU itu menyebutkan: Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Dalam menangani informasi hoaks ini, Afdhal menjelaskan Kominfo terus melakukan koordinasi dengan pihak lain. "Jadi ada fungsi preventif dan ada fungsi edukatif," kata dia.
Baca: Kominfo Ajak Kolaborasi Redam Penyebaran Konten Negatif Pemilu |
Anggota Komisi I DPR, Fadllullah, berharap Pemilu 2024 bisa berjalan damai, aman, dan jujur. Terutama di tengah tahun politik yang marak akan disinformasi dan konten hoaks.
"Kita berharap 14 Februari berjalan dengan tenang, damai, aman, dan jujur," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News