Rayid menyebut pengajuan itu bersama sejumlah BEM FH lainnya. Seperti BEM FH Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Diponegoro (Undip), dan Universitas Airlangga.
"Adapun alasan kami mengirimkan Amicus bersama teman-teman tema justisia BEM FH UGM, lalu juga teman-teman dari BEM FH Undip, BEM Unair, adalah terkait dengan kami melihat ada tiga poin yang memang kami angkat dalam Amicus tersebut," kata Rasyid dalam Siaran Metro TV dikutip Jumat, 19 April 2024.
Ketiga poin itu, yakni keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam hal pemberian bantuan sosial (bansos). Kedua, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait diubahnya syarat capres-cawapres, yakni boleh berusia di bawah 40 tahun asal pernah atau sedang menjadi kepala daerah.
"Lalu juga terkait dengan pengarahan aparat. Dari tiga bahasan yang kita bahas dalam Amicus tersebut, setidaknya kami melihat bahwa pemilihan presiden tahun 2024 telah berjalan secara tidak adil," tegas dia.
Sebelumnya, sejumlah pihak telah mengajukan diri sebagai Amicus Curiae terkait PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK. Salah satunya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca juga: Apa Itu Amicus Curiae yang Diserahkan Megawati ke MK? Pengertian, Tujuan, hingga Fungsinya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News