Adapun penerima KJP Plus ialah siswa kurang mampu di DKI Jakarta di jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM. Bantuan yang diberikan berbeda-beda sesuai jenjang.
Berikut informasi jumlah penerima dan bantuan yang diterima siswa dikutip dari laman Instagram @disdikdki:
1. SD/MI
- Jumlah penerima: 313.154
- Besaran dana Rp250.000/bulan terdiri dari biaya rutin Rp135.000 dan biaya berkala Rp115.000. Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan
2. SMP/MTs
- Jumlah penerima jenjang: 186.697
- Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000. Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan
3. SMA/MA
- Jumlah penerima: 65.073
- Besaran dana Rp420.000/bulan terdiri dari biaya rutin Rp235.000 dan biaya berkala Rp185.000. Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000 /bulan
4. SMK
- Jumlah penerima: 107.775
- Besaran dana Rp450.000/bulan terdiri dari biaya rutin Rp235.000 dan biaya berkala Rp215.000. Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan
5. PKBM
- Jumlah penerima jenjang: 1.900
- Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000
Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan penerima KJP Plus agar dana yang diberikan tidak salah digunakan.
- Pembelanjaan non tunai (Cashless)
- Pembayaran non tunal dengan cara Taping ATM KJP Plus pada Mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile
- Siswa penerima KJP belanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI
- Merchant Bank DKI adalah toko yang menjual perlengkapan sekolah yang dapat dibeli dari dana KJP Plus. Saat ini jumlah Merchant/Toko Resmi Belanja KJP Plus sebanyak 2.406 yang tersebar di seluruh wilayah DKI (satu Kelurahan sudah ada minimal 1 Merchant). Jumlak Merchant akan terus ditambah untuk memudahkan siswa belanja kebutuhan perlengkapan sekolah dari dana KJP Plus
- Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa
- KIP Plus terekam di setiap Merchant
- Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus
- Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P40P Disdik.
Baca juga: KJMU Tahap 1 2023 Cair, Mahasiswa Penerima Gelombang 2 Cek Rekening Kamu! |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News