'Kegiatan untuk PPDB ini dilaksanakan sepenuhnya secara daring dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Amalia Malik di Makassar, melansir Antara, Kamis, 24 Juni 2020.
Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi khusus yang bisa diakses di sekolah-sekolah maupun melalui situs resmi Dinas Pendidikan Kota Makassar, www.disdik.makassar.go.id. Ada link khusus PPDB untuk semua jenjang pendidikan dari TK, SD, hingga SMP.
Hasil pendaftaran tersebut akan diumumkan pada 4 Juli 2020, yang kemudian dilanjutkan tahapan pendaftaran ulang pada 5-6 Juli 2020. Sementara, untuk pendaftaran jalur non zonasi akan berlangsung pada 6-7 Juli dan diumumkan 8 Juli 2020.
Amalia mengatakan, persyaratan administrasi jalur zonasi yakni calon peserta didik tingkat sekolah dasar harus mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahirannya. Kemudian, akan diverifikasi langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bahwa berkas yang bersangkutan betul telah terdaftar.
Baca: Situs PPDB Bermasalah, Sumbar Perpanjang Pendaftaran Tingkat SMA
Pendaftar jalur prestasi harus melampirkan syarat tambahan, yakni mengunggah piagam-piagam penghargaan yang dimiliki disertai surat keterangan dari penyelenggara. "Begitu pun untuk jalur afirmasi, diharuskan mengunggah kartu pra sejahtera yang sudah terdaftar di dinas sosial," ujarnya.
Sedangkan jalur perpindahan calon peserta didik, wajib menyertakan surat keterangan perpindahan orang tua atau guru bersangkutan.
Dia menyebut, proses belajar mengajar akan tetap dilakukan secara daring untuk tahun ajaran 2020-2021. Berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, kata Amalia, pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan apabila area itu adalah zona hijau, dengan beberapa persyaratan-persyaratan yang diberikan sesuai dengan kesepakatan empat kementerian.
"Jika belum zona hijau, maka tetap proses belajar mengajar dilakukan dengan jarak jauh," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News