Kepala Pusat Asesmen PMB Unila, Hery Dian Septama, menjelaskan daya tampung adalah kapasitas program studi untuk menampung jumlah mahasiswa berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia, infrastruktur pembelajaran dan/atau laboratorium di PTN, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penetapan daya tampung berdasarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Regulasi penetapan daya tampung tahun ini tidak berubah.
Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) minimum masih 20 persen, jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 40 persen, dan Jalur Mandiri maksimum 30 persen.
“Perubahan regulasi ada pada kewenangan panitia pusat yang tahun ini melakukan evaluasi daya tampung setelah diusulkan masing-masing PTN tahun ini,” beber Hery dikutip dari laman unila.ac.id, Kamis, 11 Januari 2024.
Rapat ini merupakan bagian dari kegiatan penyusuan daya tampung PMB Unila 2024. Sebelumnya, Tim Pusat PMB melakukan rapat koordinasi, sosialisasi kebijakan baru, serta mengirimkan surat permintaan daya tampung ke tiap fakultas dan pascasarjana pada Desember 2023.
Surat balasan terkait permintaan daya tampung dari pimpinan fakultas dan pascasarjana selanjutnya diterima bertahap, direkapitulasi, dan dianalisis. Hasil analisis berupa masukan disampaikan pada rapat pleno untuk menjadi dasar arahan dan masukan oleh pimpinan.
Hasil rapat pleno terkait penetapan daya tampung selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Rektor dan dikirim ke pusat melalui sistem yang sudah disediakan oleh pusat.
Rektor Unila, Lusmeilia Afriani, meminta pimpinan mempercepat penetapan daya tampung. Sebab, jadwal pengiriman data ditetapkan paling lambat 15 Januari 2024.
Hal ini juga terkait percepatan penentuan jadwal seleksi mandiri yang akan disesuaikan dengan perubahan kebijakan tahun ini. Pimpinan juga diharapkan dapat memberikan justifikasi dasar dalam penentuan daya tampung di masing-masing prodi.
Lusmeilia juga menyoroti penerimaan PSDKU (Program Studi di Luar Kampus Utama). Khususnya, kuota kerja sama yang akan diselaraskan dengan daya tampung PMB Unila 2024.
“Misalkan, PSDKU D-3 Akuntansi daya tampungnya 40 mahasiswa. Apakah itu termasuk kerja sama atau tidak? Nanti juga bisa jadi pertimbangan kita. Tapi, untuk kerja sama, berarti SK kita juga pastikan PSDKU D-3 Akuntansi ada jalur reguler dan jalur kerja sama. Kerja sama dimasukkan dalam jalur mandiri. Tentang ini harus juga dibuat di peraturan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” papar dia.
Lusmeilia berharap rapat pleno ini akan menghasilkan keputusan mengenai pengusulan daya tampung di setiap fakultas. Keputusan dikembalikan atau direvisi diharapkan dapat diambil dengan segera untuk penyelesaian yang cepat.
Baca juga: Jelang SNPMB 2024, Simak Yuk Mekanisme dan Ketentuan Barunya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News