Ilustrasi DPR RI.
Ilustrasi DPR RI.

Komisi X DPR RI Dorong RUU Bahasa Daerah Dituntaskan pada Masa Pemerintahan Berikutnya

Renatha Swasty • 04 April 2024 16:17
Jakarta: Komisi X DPR RI mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bahasa Daerah dibahas pada pemerintahan berikutnya. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyebut RUU Bahasa Daerah sebagai komitmen nyata dalam pelindungan dan pengembangan bahasa daerah yang sejalan dengan upaya penyediaan guru bahasa daerah yang kompeten.
 
“RUU Bahasa Daerah semoga dapat diakselerasi secara baik dan disempurnakan sehingga dapat mendorong semua program di Kemendikbudristek,” ujar Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 April 2024. 
 
Anggota Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menyambut baik pembahasan RUU Bahasa Daerah. Politikus Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mendorong pembahasan RUU ini segera dimulai pada masa pemerintahan berikutnya. 

“Diperlukan waktu setidaknya dua tahun untuk merampungkan pembahasan sebuah RUU. Saya harap semoga segera terealisasikan,” ujar anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Adrianus Asia Sidot. 
 
Perwakilan Fraksi Partai Demokrat, Bramantyo Suwondo, menyebut pembahasan RUU Bahasa Daerah sangat penting. Dia ingin solusi pasti supaya RUU Bahasa Daerah menjadi substansi kuat dalam upaya pelestarian bahasa daerah.  
 
Abdul Fikri Faqih, Fraksi Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sepakat dengan Trigatra Bangun Bahasa, yakni “Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah dan Kuasai Bahasa Asing”. Menurutnya, Undang-Undang Bahasa Daerah harus ada kekhasan, yakni penekanan lebih kepada pelestarian atau eksistensi bahasa daerah. 
 
Harapannya, dengan UU tersebut, pelestarian, pemanfaatan, dan pengembangan bahasa daerah dapat dilakukan seiring sejalan. “Saya kira ini harus kita usahakan dan sepakati bersama juga,” ujar Abdul Fikri Faqih.
 
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Zainuddin Maliki, berpendapat bahasa daerah adalah salah satu akar budaya kita. 
 
"Bahasa Daerah juga berfungsi sebagai instrumen untuk menciptakan harmoni di tengah tengah keragaman budaya masyarakat lokal kita,” ujar dia. 
 
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) telah melaksanakan dua program terkait pelindungan dan pengembangan bahasa daerah. Pertama, program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD). 
 
Program ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan bahasa daerah dengan cara dan materi menyenangkan di lingkungan keluarga, komunitas, dan sekolah dengan mempertimbangkan kondisi wilayah tutur. 
 
Kedua, program pendeteksian daya hidup atau vitalitas bahasa daerah dengan penginputan data dan penghitungan dialektometri secara daring. Pendeteksian dengan mengukur daya hidup bahasa di suatu daerah secara cepat dan akurat, serta pemutakhiran peta bahasa.
 
Nadiem menuturkan jumlah provinsi yang telah melaksanakan program RBD mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2021, RBD dilaksanakan di tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan dengan lima bahasa daerah yang direvitalisasi yaitu Sunda, Jawa, Makassar, Bugis, dan Toraja. 
 
Kemudian, pada 2022, jumlah provinsi meningkat menjadi 13 provinsi dengan 39 bahasa daerah yang direvitalisasi. Lalu, pada 2023, jumlah provinsi meningkat menjadi 25 provinsi dengan 72 bahasa daerah atau dialek yang direvitalisasi. Pada 2024, RBD dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia dengan 92 bahasa daerah yang direvitalisasi.
 
Sementara itu, dalam upaya penyediaan guru bahasa daerah yang kompeten, Badan Bahasa telah melakukan tiga upaya, yaitu: 
  1. Menelaah urgensi regulasi terkait guru Bahasa Daerah, sehingga guru bahasa daerah dapat terpisah dan tidak lagi menjadi bagian dari guru seni budaya
  2. Menyiapkan program studi atau konsentrasi pilihan di perguruan tinggi sebagai upaya penyiapan sumber daya guru yang kompeten berbahasa daerah
  3. Menyiapkan dukungan dan penyiapan sumber daya penyiapan guru bahasa daerah melalui penerimaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara dalam upaya penerapan pembelajaran multilingual. 
Baca juga: Bahasa Daerah Memperkaya Bangsa    
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan