Pemerintah pun sebenarnya sudah menetapkan daftar resmi hari libur nasional 2026, yang artinya sudah ada ketetapan tanggal merah 2026. Nah tanggal merah 2026 ini dapat kamu jadikan patokan untuk berbagai hal. Salah satunya untuk merencanakan waktu istirahat, mudik ataupun libur panjang.
Adapun libur nasional atau tanggal merah 2026 serta cuti bersama sudah ditetapkan melalui Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. Yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri PANRB, serta Menteri Ketenagakerjaan yang ditetapkan pada 19 September 2025.
| Baca juga: Kalender 2026 Lengkap: Cuti Bersama, Hari Libur Nasional, dan Link Downloadnya |
Secara keseluruhan, terdapat 17 hari libur nasional atau tanggal merah 2026. Kemudian terdapat 8 hari cuti bersama yang akan berlaku sepanjang tahun 2026.
Nah tanggal merah 2026 ada pada bulan apa saja? Simak tanggalnya di sini!
Tanggal Merah 2026
- Kamis, 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- Jumat, 16 Januari: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu–Minggu, 21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 3 April: Wafat Isa Almasih
- Minggu, 5 April: Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)
- Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember: Hari Natal
-
Jadwal Cuti Bersama 2026
Berikut jadwal lengkap cuti bersama tahun 2026:
- Senin, 16 Februari: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Jumat, 20 Maret: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Senin, 23 Maret: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Selasa, 24 Maret: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Jumat, 15 Mei: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H
- Kamis, 24 Desember: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
| Baca juga: Catat, Ini Jadwal Long Weekend Desember 2025 |
Aturan Pelaksanaan Cuti Bersama
Menurut ketentuan SKB 4 Menteri, pelaksanaan cuti bersama memiliki ketentuan tersendiri tergantung pada status pekerja:Bagi pegawai swasta, cuti bersama dapat mengurangi jatah cuti tahunan, sesuai dengan kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), aturan cuti bersama mengikuti peraturan perundang-undangan ASN, dan pelaksanaannya ditetapkan oleh instansi pemerintah terkait.
Pemerintah menegaskan bahwa penetapan cuti bersama tidak hanya bertujuan memberikan waktu istirahat, tetapi juga mendorong sektor pariwisata, memperkuat kebersamaan keluarga, dan menjaga keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) bagi seluruh pekerja Indonesia.
Periode Maret dan Mei diprediksi menjadi waktu favorit karena terdapat rangkaian libur panjang Idul Fitri, Kenaikan Isa Almasih, serta Idul Adha. Selain itu, akhir tahun juga menyediakan waktu libur panjang dengan perayaan Natal dan cuti bersama 24 Desember.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News