Anjuran mengantarkan anak sekolah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/170 BKPSDM yang ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Dalam surat tersebut dijelaskan kepada seluruh warga Depok untuk dapat mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah. Untuk ASN di lingkungan Pemkot Depok yang mempunyai anak berskolah di kursi PAUD/TK, SD, dan kelas tujuh SMP untuk mengantar putra-putrinya ke sekolah.
"Waktu sampai pukul 11.00 WIB. Setelah kegiatan tersebut, seluruh ASN agar kembali ke kantor dan bekerja seperti biasa," kata Sekretaris Pemkot Depok Haerdiono.
Tujuannya agar anak-anak memiliki semangat dalam memasuki hari pertama sekolah. Dengan demikian ada kedekatan antara anak dan orang tua. "Ini akan menjadi energi positif untuk anak-anak jika diantar oleh orangtuanya sendiri," ujar dia.
Hardiono menambahkan pada awal masuk sekolah anak membutuhkan perhatian lebih untuk memasuki lingkungan baru. "Imbauan ini sama seperti tahun lalu juga. Kami harap ASN Depok mengantarkan anak di awal masuk sekolah. Tapi harus ke kantor lagi setelahnya," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News