Sebab selain tuntasnya vaksinasi anak dan guru, serta pemenuhan Daftar Periksa sarana-prasarana pendukung protokol kesehatan, syarat penting PTM terbatas berikutnya adalah persetujuan atau izin dari orang tua.
Sekolah harus menyampaikan data pemenuhan minimal 11 item daftar periksa pendukung PTM, data warga sekolah yang punya komorbid, masih terinfeksi covid-19, sedang isoman atau dirawat di rumah sakit, dan data mengenai ketuntasan vaksinasi warga sekolah. Semua data di atas harus disampaikan kepada orang tua/wali murid apa adanya.
"Jika orang tua/wali murid sudah mendapatkan informasi jelas dan komprehensif mengenai kesiapan sekolah untuk PTM, data ini dapat dijadikan rujukan dan pertimbangan empiris bagi orang tua menentukan anaknya diizinkan PTM atau tetap PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)," ujar Sekretaris Nasional (Seknas) P2G Afdhal, Senin, 23 Agustus 2021.
Sekolah jangan sekadar mengirimkan surat persetujuan PTM bagi orang tua siswa untuk ditandatangani, tanpa menyertakan kondisi riil dan data-data pendukung di atas. Orang tua dan anak berhak mendapatkan informasi yang memadai dan komprehensif sebelum memutuskan anaknya ikut PTM.
Kemudian yang tak kalah penting diperhatikan adalah angka positivity rate di wilayah tempat sekolah berada. WHO menyebutkan aktivitas (termasuk sekolah) dapat berlangsung apabila positivity rate daerah di bawah 5 persen. Per Sabtu, 21 Agustus 2021 positivity rate di Indonesia masih tinggi, sebesar 14,4 persen.
"Di provinsi Sumatra Barat positivity rate 12,88 persen tapi sudah mulai PTM Terbatas. Sedangkan DKI Jakarta terjadi penurunan. Meskipun di wilayah level 4, per 21 Agustus positivity rate nya sebesar 6,1 persen. Tapi pembelajaran masih PJJ. Artinya, prinsip kehati-hatian yang harus diutamakan,” kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri.
Baca juga: P2G Minta Vaksinasi Guru dan Anak Tuntas Dulu Sebelum Sekolah Tatap Muka
Terkait kebijakan pendidikan selama covid-19 ini, P2G berharap kebijakan pendidikan tetap berpijak pada hak hidup, kesehatan, dan keselamatan anak, guru, serta tenaga kependidikan yang utama. Data menunjukkan 1 dari 8 pasien covid-19 adalah usia anak. Kemudian terdapat 1.244 guru meninggal akibat Covid-19.
Iman juga mengingatkan, potensi pelanggaran selama PTM Terbatas yang sudah terlaksana di beberapa wilayah level 1 -3. Mengingat besarnya jumlah sekolah di Level 1-3 yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Data Kemendagri menunjukkan, 274 daerah (level 3), 45 daerah (level 2), dan 1 daerah (level 1). Untuk jumlah sekolah sebanyak 295.242 berada di Level 3, 40.669 sekolah di Level 2, dan 104 sekolah di Level 1.
Berdasarkan laporan jaringan guru P2G, beberapa contoh daerah di Level 1-3 yang sudah memulai PTM Terbatas, seperti Aceh, Sumatra Barat, Banten, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, NTB, NTT, Papua, dan Papua Barat.
“Kami masih mendapatkan laporan pelanggaran terhadap prokes di sekolah dan sepulang sekolah. Siswa tak pakai masker, makser dipasang di dagu, siswa berkumpul nongkrong sepulang sekolah, tidak ada jaga jarak, masih jamak terjadi,” Iman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News