Zaenal menyebut Fitra tidak mengisi formulir penentuan besaran UKT. Dia menyampaikan setiap calon mahasiswa baru diwajibkan mengisi formulir profil calon mahasiswa di situs resmi universitas.
"Pengisian formulir ini sangat penting untuk menentukan besaran UKT yang harus dibayarkan berdasarkan status sosial ekonomi yang diinput oleh calon mahasiswa," ujar Zaenal dikutip dari laman pendis.kemenag.go.id, Selasa, 21 Mei 2024.
Dia menuturkan UKT untuk Program Studi PIAUD di UIN Gus Dur bervariasi dari Grade 1 sebesar Rp400.000 hingga Grade 7 sebesar Rp4.700.000. Namun, Fitra tidak mengisi formulir tersebut, sehingga otomatis dikenakan UKT tertinggi sebesar Rp4.700.000.
"Karena tidak adanya data profil yang diisi oleh yang bersangkutan, kami tidak memiliki dasar untuk menetapkan UKT yang lebih rendah," beber dia.
Zaenal juga menanggapi surat permohonan penurunan UKT yang dikirimkan oleh pihak SMAN 1 Sigaluh Banjarnegara. Ini adalah almamater Fitra.
"Kami sangat menghargai inisiatif pihak sekolah dalam mengajukan permohonan tersebut. Namun, prosedur kami mengharuskan pengisian formulir profil sebagai dasar penentuan besaran UKT. Tanpa data tersebut, kami tidak dapat memproses permohonan lebih lanjut," tegas dia.
Dia berharap mahasiswa baru dapat memahami prosedur yang berlaku di UIN Gus Dur terkait penentuan besaran UKT. Zaenal menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung calon mahasiswa dari berbagai latar belakang ekonomi agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tinggi di UIN Gus Dur melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
"UIN Gus Dur selalu berusaha untuk memberikan kesempatan pendidikan yang merata bagi semua calon mahasiswa. Namun, kami juga mengharapkan kerja sama dari calon mahasiswa dan pihak terkait untuk mengikuti prosedur yang ada," tutur Zaenal.
Baca juga: MRPTNI Jamin Mahasiswa Berprestasi Bisa Kuliah di PTN Tanpa Kendala UKT |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News