Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Adapun kuota melalui jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa memilih sekolah untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Dilansir dari laman Instagram @officialppdbdki, berikut penjelasannya:
1. Jenjang SD
- Jalur afirmasi bagi anak penerima Kartu Pekerja Jakarta yang terdaftar dalam DTKS
- Jalur afirmasi bagi anak pengemudi mitra TransJakarta yang terdaftar dalam DTKS
2. Jenjang SMP
- Jalur afirmasi pemegang KJP Plus, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi mitra TransJakarta, dan Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang terdaftar dalam DTKS
3. Jenjang SMA/SMK
- Jalur afirmasi pemegang KJP Plus, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi mitra TransJakarta, dan Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang terdaftar dalam DTKS
- PPDB Bersama Tahap II
Baca juga: Lolos PPDB DKI Jakarta 2023? Begini Cara Lapor Diri Online |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News