Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Kemendikbudristek Belum Terima Surat Penetapan Rektor Udayana Sebagai Tersangka Korupsi

Ilham Pratama Putra • 16 Maret 2023 12:43
Jakarta: Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. I Nyoman Gde Antara diduga mengutip dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
 
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) ternyata baru mengetahui hal tersebut. Bahkan pihak Kemendikbudristek belum menerima surat resmi penetapan tersangka tersebut.
 
"Sampai saat ini kita belum mendapatkan surat resmi terkait penetapan Rektor Unud sebagai tersangka," kata Sesdirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie kepada Medcom.id, Kamis 16 Maret 2023.

Meski begitu, pihaknya akan terus memantau kasus tersebut. Kemendikbudristek berharap kasus tersebut dapat diungkap sebenar-benarnya.
 
"Kita tetap akan memantau dan mengikuti proses hukum dengan tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah," tegas Tjitjik.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali,  Agus Eka Sabana Putra mengatakan, penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Universitas Udayana tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022. Eka menyatakan, Rektor Universitas Udayana ada dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Ia mengatakan, Rektor Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk. Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, kata dia, penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udayana ada dugaan ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai dengan 2022.
 
Baca juga:  Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan