Seperti diketahui, salah satu yang menjadi komponen penilaian dalam PPDB SMA jalur prestasi adalah bukti prestasi berupa piagam penghargaan. Nilai prestasi biasanya ditunjukkan melalui piagam-piagam penghargaan tersebut.
Untuk dapat masuk dalam komponen penilaian, piagam harus memenuhi kriteria tertentu. Misalnya harus dikeluarkan oleh instansi pemerintahan atau induk organisasi olahraga yang resmi. Kemudian piagam juga bersifat berjenjang, seperti keberadaan surat tugas dengan kop surat lembaga yang resmi.
"Masih banyak orangtua yang ngotot piagam penghargaan anaknya masuk kriteria karena mungkin belum memahami betul-betul juknisnya," ujar Kepala SMA 6 Solo Agung Wijayanto, Senin, 2 Juli 2018.
Padahal, lanjut dia, panitia telah menyebarkan dan menempelkan ringkasan juknis agar mudah dipahami oleh masyarakat.
Tak jauh berbeda dengan SMA 6 Solo, pemahaman orangtua para pendaftar mengenai piagam sebagai komponen penilaian jalur prestasi juga terjadi di SMA 4 Solo. Salah satu tim verifikasi piagam SMA 4 Solo, Erwin Sulistyani menerangkan, perlu kehati-hatian dalam menentukan apakah sebuah piagam penghargaan memenuhi kriteria.
"Prosesnya harus teliti betul, kita cocokkan dan kita cermati. Masih banyak orangtua yang belum paham," ujar dia.
Erwin menambahkan, masih ada yang menyodorkan piagam penghargaan tingkat nasional. Namun kejuaraan tidak diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun induk organisasi olahraga yang resmi.
"Kami beritahu, jika kejuaraan nasional ya harus berjenjang misal ada kop resmi dan ada surat tugasnya juga," bebernya.
Baca: Diserang Hacker, Jadwal PPDB Online Sulsel Diundur
Mengenai piagam, mengacu petunjuk teknis PPDB SMA 2018, satuan pendidikan pun diberikan kewenangan untuk menentukan piagam sesuai ketentuan, dan diperbolehkan menguji calon peserta didik sesuai prestasi yang diperoleh.
Adapun tambahan nilai prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh. Bukan merupakan penjumlahan dari seluruh nilai prestasi yang dimiliki.
Prestasi diakui apabila diperoleh dalam kurun waktu tiga tahun terakhir terhitung dari waktu pendaftaran peserta didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News