"Pancasila, satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Keadilan yang...aduh lupa saya tidak hafal, Pak," ujar siswa SMK berinisial AS gugup, saat dihukum oleh aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kecamatan Palmerah, Rabu, 21 Oktober 2020.
AS hanya bisa pasrah menerima hukuman salah satu jenis senam, 'push up' sebanyak 15 kali. Kemudian, petugas memakaikan Ari rompi oranye dan menugaskan dia membersihkan jalan di kawasan itu selama setengah jam.
Baca: Kemendikbud: Program Guru Penggerak Banjir Peminat
Komandan Polisi Pamong Praja Kecamatan Palmerah Teguh mengatakan pihaknya telah menjaring delapan pelanggar yang tidak menggunakan masker dengan benar saat melintas di kawasan Tugu Manggis. Satu orang diberikan sanksi denda, sementara tujuh lainnya dikenai sanksi kerja sosial.
Teguh mengatakan, saat PSBB transisi mayoritas masyarakat telah menyadari pentingnya penggunaan masker untuk menghindari penyebaran virus covid-19.
"Memang ada penurunan pelanggaran, kami harapkan masyarakat sadar akan penggunaan masker ketika berada di luar ruangan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News