Ilustrasi listrik. Medcom
Ilustrasi listrik. Medcom

Pengamat UGM Dorong UU EBT Segera Disahkan

Renatha Swasty • 27 Februari 2023 15:36
Jakarta: Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mendorong Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (UU EBT) segera disahkan. Dia mengatakan berlarutnya pengesahan UU EBT berpotensi menimbulkan kecurigaan pasal power wheeling bakal dimunculkan kembali dalam RUU EBT.
 
“Pasalnya, wacana power wheeling masih mengemuka di hadapan publik. Koran Bisnis Indonesia 22 Februari 2023 memuat artikel berjudul Power wheeling tarik investasi listrik EBT. Artikel itu diturunkan dari wawancara dengan Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI)," ujar Fahmy dikutip dari laman ugm.ac.id, Senin, 27 Februari 2023.
 
Fahmy mengakui penerapan power wheeling lebih menguntungkan bagi produsen listrik swasta. Sebab, mereka dapat menjual langsung listrik yang dihasilkan kepada kosumen rumah tangga dan industri tanpa membangun jaringan transmisi dan distribusi sendiri dengan mekanisme power wheeling.

Produsen listrik swasta dapat menggunakan jaringan milik PLN secara open sources dengan membayar sejumlah fee yang ditetapkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, Fahmy mengatakan penerapan power wheeling berpotensi merugikan PLN.
 
Sebab, menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen dan pelanggan non-organik hingga 50 persen. Kerugian PLN akan menambah beban APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN.
 
“Power wheeling juga berpotensi merugikan rakyat sebagai konsumen, lantaran harga setrum ditetapkan berdasarkan  mekanisme pasar, yang tergantung demand and supply. Pada saat demand listrik tinggi dan supply tetap, tarif listrik pasti akan dinaikkan, yang menambah beban rakyat sebagai konsumen listrik," tutur dia.
 
Sementara itu, kata Fahmy, isu yang beredar power wheeling akan menarik investasi listrik EBT belum terbukti benar. Data justru membuktikan meskipun tidak ada mekanisme power wheeling, investasi listrik EBT masih tetap tinggi yang tersebar di berbagai daerah Luar Jawa.
 
Dia mencontohkan PLTS Kupang, Sidrap, Gorontalo, Likupang, PLTS Apung Cirata dan PLTB Kalsel. "Berdasarkan data itu, tidak perlu ada kekhawatiran dan kesangsian lagi bagi DPR untuk segera mengesahkan UU EBT, tanpa pasal power wheeling, dalam waktu dekat ini," tutur dia.
 
Baca juga: Skema Power Wheeling di RUU EBT Dinilai Perlu Dihapus, Bisa Bikin Tarif Listrik Mahal

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan