Penyuluhan hukum pemilu bagi pegawai UIN Jakarta. DOK UIN Jakarta
Penyuluhan hukum pemilu bagi pegawai UIN Jakarta. DOK UIN Jakarta

Jelang Pemilu 2024, Rektor Ingatkan ASN UIN Jakarta Mesti Jaga Netralitas

Renatha Swasty • 17 Februari 2023 09:28
Jakarta: Rektor UIN Jakarta Amany Lubis mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) UIN Jakarta mesti menjaga netralitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. ASN UIN Jakarta diminta tetap fokus dalam pelayanan publik sebagai tugas utama.
 
“Selaku ASN, mari tetap jaga netralitas menjelang Pemilu 2024 dan tetap fokus dalam melakukan pelayanan publik,” ujar Amany dikutip dari laman uinjkt.ac.id, Jumat, 17 Februari 2023.
 
Amany meminta ASN UIN Jakarta memahami rambu-rambu yang telah ditetapkan perundang-undangan. Misalnya, menjaga sikap netral dalam kontestasi Pemilu 2024.

“Jangan sampai pengalaman sebelumnya terulang. Ada ASN yang diperiksa oleh Itjen Kementerian Agama RI dan dijatuhi sanksi karena melanggar netralitas,” tegas Amany.
 
Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Setjen KPU RI Andi Krisna meyebut problem-problem krusial menjelang Pemilu 2024 cukup kompleks. Hal ini karena pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden digelar bersamaan.
 
“Setelah pemilu legislatif dan pemilu presiden digelar, masyarakat Indonesia juga akan langsung melaksanakan pilkada serentak,” tututr dia.
 
Andi menyebut bagi ASN ada dua hal krusial terkait pemilu, yaitu tahapan pencalonan dan kampanye. Dia memaparkan pada tahap pencalonan, ASN yang akan mencalonkan diri harus mengajukan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
 
Meskipun proses SK pemberhentian belum keluar, namun sejak mengajukan atau menyatakan pengunduran diri sebagai ASN, hal tersebut telah berimplikasi hukum yang mengikat dan tidak dapat ditarik kembali.
 
“Sedangkan, dalam tahapan kampanye ASN harus betul-betul menjaga netralitasnya,” ujar dia.
 
Sementara itu, Setjen KPU RI Pinto Barus menyebut terdapat sejumlah larangan bagi ASN dalam tahapan pemilu. Seperti mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, menghadiri deklarasi dengan atau tanpa menggunakan atribut partai politik, dan berfoto bersama dengan bakal calon.
 
ASN juga dilarang mendekati partai politik terkait rencana pengusulan bakal calon, menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik, memasang spanduk promosi. Selanjutnya, ASN dilarang mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan visi misi bakal calon melalui media daring atau media sosial.
 
Setiap pelanggaran atas netralitas ASN akan dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi hukuman disiplin. “Mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala sampai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tutur dia.
 
Kepala Pusat Layanan Humas dan Bantuan Hukum (PLHBH) UIN Jakarta Afwan Faizin berharap kegiatan penyuluhan ini bisa membangun literasi hukum dari perspektif ASN menjelang Pemilu 2024. Sehingga, ASN UIN Jakarta tetap netral.
 
“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini, ASN di lingkungan lingkungan UIN Jakarta lebih memahami aturan terkait Pemilu 2024, terutama dalam menjaga netralitasnya,” ujar dia. 
 
Baca juga: Kemendagri: ASN dan Penyelenggara Pemilu 2024 Harus Netral

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan