ilustrasi. Foto: Medcom.id
ilustrasi. Foto: Medcom.id

RUU Ciptaker

Pasal Guru dan Dosen Asing Tak Wajib Sertifikasi Dikritisi

Ilham Pratama Putra • 09 Juli 2020 19:14
Jakarta: Rektor Universitas Yarsi, Fasli Jalal mengkritisi isi salah satu pasal di dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang memperbolehkan guru dan dosen asing atau lulusan perguruan tinggi luar negeri terakreditasi boleh mengajar di Indonesia tanpa sertifikasi pendidik.  
 
"Kita tidak mempermasalahkan kemampuan akademik dari guru-guru yang dilatih di luar (luar negeri), tapi kita ingin agar sertifikasi yang diberikan kepada semua guru itu setara," kata Fasli dalam Diskusi Daring, Kamis, 9 Juli 2020.
 
Penyetaraan ini penting, terutama terkait pemahaman tentang ideologi pancasila. Dia ingin guru asing yang masuk ke Indonesia juga punya bekal ideologi pancasila dan dinyatakan tersertifikasi. 

"Nanti mungkin masalah wawasan budaya dan pancasila dia kurang paham, kalau ini menjadi identitas utama di sekolah, dia harus menunjukkan kemampuan dia (guru asing) di bidang itu baru mendapat sertifikat," imbuh Fasli.
 
Baca juga:  Kurikulum Darurat Covid-19 Bakal Diluncurkan Pekan Ini
 
Mantan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, sertifikasi pendidik ini harusnya dapat diberlakukan untuk semua guru. Tak hanya pada guru lulusan bidang dan perguruan tinggi tertentu.
 
“Saya mengusulkan seperti kita mengakui lulusan kedokteran, kan kita adakan penyetaraan. Kalau dari (dokter) luar, kita lihat kurikulum mereka. Sebetulnya guru yang bakal masuk dari luar negeri juga bisa disetarakan dengan cara tersebut,” kata dia.
 
Dalam RUU Ciptaker mengubah ketentuan yang sebelumnya tercantum pada pasal 8 UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sebelumnya dalam UU tersebut, Pasal 8 hanya mengandung satu ketentuan, yakni mengenai kewajiban guru memiliki sertifikat pendidik, kompetensi, kualifikasi akademik, sehat jasmani, dan rohani.
 
Namun dalam draf RUU Ciptaker, pasal 8 bertambah menjadi dua ayat.  Ayat tambahan tersebut berbunyi, "Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dimiliki oleh guru yang berasal dari lulusan perguruan tinggi lembaga negara lain yang terakreditasi."
 
Dengan kata lain, hanya guru dalam negeri yang wajib memiliki sertifikasi pendidik.  Sementara guru asing atau guru asal Indonesia yang lulusan perguruan tinggi asing tidak wajib memiliki sertifikat pendidik yang sama dengan guru lulusan perguruan tinggi dalam negeri.
 
Tidak hanya untuk guru, aturan serupa juga berlaku bagi dosen asing dan dosen lulusan perguruan tinggi luar negeri yang terakreditasi.  Dalam RUU Ciptaker pasal 45 juga menjadi dua ayat.
 
Ayat pertama mengatur kewajiban dosen memiliki sertifikat pendidik dan lainnya. Kemudian ayat kedua mengatur pengecualian syarat kepemilikan sertifikat pendidik bagi dosen asing yang ingin mengajar di Indonesia.  "Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dimiliki oleh dosen yang berasal dari lulusan perguruan tinggi lembaga negara lain yang terakreditasi," mengutip bunyi Pasal 45 Ayat (2) RUU Ciptaker.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan