“Dengan adanya merdeka belajar ini mudah-mudahan sekolah-sekolah kita lebih memiliki keleluasaan untuk memodifikasi proses pembelajaran yang mengambil bagian dari budaya-budaya lokal,” kata Itje dalam Silaturahmi Merdeka Belajar, Kamis 27 Januari 2022.
Dia menambahkan, platform teknologi yang semakin berkembang juga dapat dimanfaatkan dalam pelestarian budaya. Budaya lokal harus dihubungkan dengan nilai kehidupan generasi muda saat ini.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Karena yang diangkat value kehidupan manusia tidak akan lekang dimakan zaman. Akan relevan dengan kehidupan semua generasi,” terangnya Itje.
Sementara itu, Sekretaris Dirjen Kebudayaan, Kemendikbudristek, Fitra Arda mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. PP ini menegaskan jika diperlukan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya.
"Hal yang positif yang pasti datang dari peraturan ini yaitu kita semua mengawal seluruh pelestarian pemajuan kebudayaan. Hal ini menjadi dasar, bagaimana masyarakat melindungi cagar budaya," kata dia.
Baca juga: PP Registrasi Cagar Budaya Akan Libatkan Masyarakat
Lebih jauh, Itje meminta semua pihak untuk melestarikan semua elemen warisan budaya baik benda maupun tak benda. Menurut dia, ketika masyarakat merasa warisan budaya tersebut tidak penting, maka lambat laun akan menghilangkan nilai budaya itu sendiri.
Sementara itu, Sekretaris Dirjen Kebudayaan, Kemendikbudristek, Fitra Arda, mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. PP ini menegaskan jika diperlukan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya.
"Hal yang positif yang pasti datang dari peraturan ini yaitu kita semua mengawal seluruh pelestarian pemajuan kebudayaan. Hal ini menjadi dasar, bagaimana masyarakat melindungi cagar budaya," tutup Fitra.