Ilustrasi. DOK Medcom
Ilustrasi. DOK Medcom

Apa yang Dimaksud dengan Hak? Simak Pengertian, Jenis dan Contohnya

Medcom • 16 Juli 2024 10:20
Jakarta: Setiap manusia memiliki hak individu masing-masing. Tentunya, manusia tidak ingin haknya dituntut oleh campur tangan pihak lain.
 
Lantas, apa pengertian hak secara umum dan menurut para ahli? Lalu, ada berapa jenis hak manusia? Berikut Medcom.id telah merangkum informasinya.

Pengertian

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah sebuah konsep yang menggambarkan kekuasaan atau wewenang yang dimiliki oleh seseorang untuk berbuat sesuatu. Adapun definisi hak menurut beberapa ahli sebagai berikut:

1. Soerjono Soekanto

Hak dibedakan menjadi dua bagian, yaitu hak dapat searah atau relatif yang berhubungan dengan hukum perikatan atau perjanjian. Selain itu, hak jamak arah atau absolut berhubungan dengan Hukum Tata Negara, hak kepribadian, hak kekeluargaan, dan hak atas objek material.

2. John Salmond

Menurut Salmond, hak terbagi menjadi empat bagian, di antaranya sebagai berikut:
  1. Hak dalam arti sempit, hak yang didapatkan dengan syarat melakukan suatu kewajiban tertentu
  2. Hak kemerdekaan, untuk melakukan kegiatan dengan syarat tidak mengganggu dan tidak melanggar hak orang lain
  3. Hak kekuasaan, untuk mendapatkan kekuasaan, mengubah hak-hak melalui jalur hukum
  4. Hak kekebalan atau imunitas, untuk bebas dari kekuasaan hukum orang lain

3. George Nathaniel Curzon

Menurut Curzon, hak dapat dibedakan menjadi lima bagian, yakni
  1. Hak sempurna, hak dilakukan melalui proses hukum
  2. Hak utama, diperluas oleh hak-hak lain yang dapat melengkapi hak utama
  3. Hak publik, hak dimiliki oleh seseorang, masyarakat, dan negara
  4. Hak positif dan negatif, hak positif didapatkan dengan syarat adanya suatu tindakan, sedangkan hak negatif didapatkan dengan syarat tidak melakukan suatu tindakan
  5. Hak milik, hak seseorang terhadap barang ataupun kedudukan

4. Sukamto Notonegoro

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang seharusnya diterima oleh pihak tertentu dan tidak dapat diterima ataupun dituntut oleh pihak lain secara paksa.

Jenis-jenis hak

1. Hak absolut

Hak diartikan bersifat mutlak tanpa pengecualian dan tidak dipengaruhi oleh suatu keadaan. Hak ini tidak bisa diterapkan karena akan dikalahkan oleh alasan yang cukup kuat.

2. Hak individual dan hak sosial

Hak individual dimiliki oleh setiap individu terhadap negara, misalnya hak untuk menjalankan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing.
 
Sementara itu, hak sosial adalah hak yang dimiliki setiap anggota masyarakat untuk kepentingan bersama di suatu negara, misalnya hak untuk mendapatkan pelayanan publik.

3. Hak legal dan hak moral

Hak legal merupakan hak yang diterima oleh setiap warga negara berdasarkan hukum, seperti hak para veteran mendapat tunjangan bulanan dari pemerintahan.

Berbeda dengan hak moral, hak ini diterima setiap individu berdasarkan atas prinsip ataupun peraturan etis, seperti hak pekerja untuk mendapatkan gaji sesuai kinerjanya.

4. Hak positif dan hak negatif

Hak mendapatkan pendidikan merupakan hak positif yang didapatkan oleh seseorang. Sementara itu, hak menyampaikan pendapat menjadi hak negatif karena seseorang bebas melakukannya.

5. Hak khusus dan hak umum

Hak khusus akan timbul dalam hubungan antara beberapa individu karena fungsi khusus yang dimiliki setiap orang terhadap orang lain, seperti pinjam meminjam uang dengan janji waktu pengembalian. Selain itu, hak umum dimiliki oleh manusia tidak hanya fungsi tertentu, seperti hak asasi manusia (HAM).
 
Itulah definisi menurut para ahli dan jenis-jenis hak manusia. Semoga informasi ini bermanfaat ya. (Theresia Vania Somawidjaja)
 
Baca juga: 11 Contoh Hak dan Kewajiban Anak di Rumah

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan