Seminar nasional membahasa UU Kesehatan yang baru di UPH. DOK UPH
Seminar nasional membahasa UU Kesehatan yang baru di UPH. DOK UPH

Perubahan UU Kesehatan Wajibkan Mahasiswa Hukum Memahami Perlindungan Nakes

Ilham Pratama Putra • 19 Oktober 2023 14:34
Jakarta: Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah disahkan pada 8 Agustus 2023. UU ini terdiri atas 20 bab dan 458 pasal yang mesti menjadi perhatian dunia kesehatan di Indonesia.
 
Undang-undang kesehatan yang baru ini juga mesti dipahami mahasiswa Hukum di Indonesia. Terlebih, ketika lulus dan menangani permasalahan hukum terkait kesehatan.
 
“Pembentukan undang-undang ini harus kita mengerti maksudnya dan bagaimana proyeksi ke depannya. Tidak hanya untuk dunia kesehatan, tetapi juga dunia hukum. Saya rasa sebagai mahasiswa dan akademisi hukum kita juga harus up to date dengan perkembangan-perkembangan ini,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Velliana Tanaya, dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Oktober 2023.

Velliana menyebut aturan baru tersebut merupakan tantangan bagi tenaga kesehatan, masyarakat umum, dan pemerhati hukum. Mahasiswa mesti mendapat bekal terkait hal tersebut.
 
Kepala Program Studi Magister Hukum UPH, Agus Budianto, menyebut pengesahan UU Kesehatan justru menyisakan riak-riak permasalahan. Khususnya, terkait perlindungan tenaga kesehatan serta hak dan kewajiban tenaga kesehatan.
 
Terkait UU Kesehatan, Dekan Fakultas UPH, Eka Julianta, menyoroti peran Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) sebagai lembaga yang berwenang menentukan ada tidaknya pelanggaran oleh dokter atau dokter gigi, serta menetapkan sanksi dalam penerapan disiplin profesi. Eka mempertanyakan apakah MKDKI setara dengan lembaga peradilan.
 
Dia menilai MKDKI harus menjadi lembaga independen yang cukup menangani masalah disiplin kedokteran.  “Apa benar kalau ada seorang polisi mau menangkap dokter karena pidana mesti lewat MKDKI? Berarti posisi MKDKI ini di atas pidana dan perdata? Apakah MKDKI lebih baik dari pengadilan? Itulah hal-hal yang perlu dikupas lagi,” tutur dia.
 
Sementara itu, dosen FH UPH, Christine Susanti, menjelaskan berdasarkan UU Kesehatan, peran majelis disiplin bertugas memberikan rekomendasi terhadap pelanggaran etik dan prosedur. Ini dimaksudkan agar tenaga medis dan kesehatan tidak langsung berurusan dengan polisi.
Prosedurnya, sebelum tenaga penyidik melanjutkan gugatan, mereka harus meminta rekomendasi dari majelis. 
 
“Untuk itu, mari kita yang berkecimpung di bidang hukum perlu berhati-hati dalam menangani kasus pelanggaran yang melibatkan tenaga medis dan kesehatan. Penting untuk memahami undang-undang ini dengan baik. Jadi, jangan terburu-buru untuk menyelesaikan perkara hukum dengan cara-cara pidana,” tegas dia.
 
Pengesahan UU Kesehatan terbaru membuat 11 undang-undang dicabut atau tidak berlaku lagi. Undang-undang tersebut meliputi UU Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras; UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa; UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran; dan UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
 
Baca juga: UU Kesehatan Berikan Proteksi Hukum bagi Dokter dan Tenaga Medis

Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan