KPAI mendesak polisi mengusut kasus tersebut. Polisi juga diminta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
"KPAI mendesak agar Kepolisian Resort Kota Kediri mengusut secara tuntas kasus kekerasan yang berakibat kematian BM," kata Komisioner KPAI Aris Adi Laksono dalam keterangannya, Jumat, 1 Maret 2024.
Dia meminta polisi menyelesaikan kasus ini menggunakan sistem peradilan pidana anak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
"Bahwa peradilan pidana anak dilaksanakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembang anak," tutur dia.
Penanganan kasus ini juga harus bisa memberikan pembinaan dan pembimbingan anak. Di samping itu, pihaknya juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APKB) Kabupaten Kediri memastikan terpenuhinya hak keluarga korban atas pemulihan.
"DP3APKB Kabupaten Kediri secara intensif dan konsisten mendampingi pondok pesantren se Kabupaten Kediri melakukan berbagai upaya untuk mencapai standard pesantren ramah anak," ujar dia.
Baca juga: Kemenag Rumuskan Sejumlah Langkah Guna Menyetop Kekerasan di Pesantren |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News