Dalam surat pengumuman yang dikeluarkan Ketua Panitia SPTB disebutkan Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) berhak membatalkan kelulusan dan/atau mengeluarkan peserta seleksi dari pendidikan di Poltek SSN apabila di kemudian hari diketahui bahwa yang bersangkutan memberikan keterangan dan/atau data yang tidak benar. Baik pada setiap tahapan tes/seleksi, maupun setelah menjadi Taruna.
Panitia juga menegaskan, bahwa seluruh kegiatan SPTB Poltek SSN tidak dipungut biaya kecuali biaya sesuai pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2025 yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah). Untuk itu, peserta diimbau agar tidak mempercayai oknum yang menjanjikan dapat meluluskan seleksi dengan biaya atau materi yang lain, bahkan jika diketahui ada calon peserta yang melakukan hal tersebut, akan dicoret dari keikutsertaannya pada SPTB Poltek SSN.
Sebab Panitia SPTB Poltek SSN tidak menerima segala bentuk gratifikasi berupa apapun dan tidak menerima ima sponsorship dari pihak manapun. Peserta diwajibkan untuk mematuhi Ketentuan dan Tata Tertib yang diumumkan oleh Panitia SPTB Poltek SSN;
Nama-nama peserta yang lolos seleksi dapat dilihat melalui laman https://penerimaan.poltekssn.ac.id/. Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPTB Poltek SSN diinformasikan melalu laman https://penerimaan.poltekssn.ac.id dan media sosial Poltek SSN dan BSSN.
Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab Peserta. Seluruh keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi IPDN 2025, Ini Tahapan Selanjutnya |
Ketentuan Khusus
- Peserta dapat mengecek status kelulusan verifikasi pada halaman https://dikdin.bkn.go.id dengan login menggunakan akun masing-masing
- Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan login pada halaman https://dikdin.bkn.go.id untuk mendapatkan kode pembayaran/billing code biaya SKD pada tanggal 25 s.d. 27 Juli 2025
- Peserta dapat melakukan pembayaran kode pembayaran/billing code biaya SKD pada tanggal 28 Juli s.d. 1 Agustus 2025
- Peserta dapat melihat mekanisme pembayaran pada halaman https://dikdin.bkn.go.id/pembavaran
- Peserta tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) apabila tidak melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada poin C.3 di atas
- Jadwal dan tempat pelaksanaan SKD akan diinformasikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News