Ilustrasi undang-undang. Medcom
Ilustrasi undang-undang. Medcom

RUU Sisdiknas Mengancam Peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

Ilham Pratama Putra • 15 Juni 2022 16:08
Jakarta: Pengamat pendidikan, Doni Koesoema, mengatakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mengancam keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Sebab, dalam RUU Sisdiknas tersebut tak diatur jelas fungsi dari Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
 
"Peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ini sangat besar," ujar Doni dalam siaran YouTube Pendidikan Karakter, Rabu, 15 Juni 2022.
 
Doni menyebut Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah memiliki peran penting untuk turut menyukseskan jalannya pendidikan. Namun, ruang itu dipersempit lewat RUU Sisdiknas.

"Masyarakat hanya dituliskan berhak berperan serta di dalam perencanaan, pelaksanaan pengawasan, dan evaluasi pendidikan secara perorangan atau kelommpok maka sebenarnya tidak jelas," tutur dia. 
 
Doni yakin pasal itu nantinya diturunkan dalam Peraturan Pemerintah. "Karena tidak jelas akan dicantel ke mana," tutur Doni. 
 
Doni menegaskan UU Sisdiknas mesti memberikan jaminan kepada masyarakat. Hal itu agar masyarkat bisa berpartisipasi untuk dunia pendidikan secara utuh.
 
"Kalau tidak ada jaminan partisipasi masyarakat ini tidak akan terwujud. Padahal, kita ingin bergotong royong dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas," tutur dia.
 
Baca: Pemerintah Diminta Tak Mengubah Aturan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan di RUU Sisdiknas
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan