Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, meminta bila benar ada pengenaan pajak maka, mesti diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dia menyebut sekolah mesti mendapat kejelasan.
"Mana yang kena pajak, mana yang tidak, pajaknya berapa persen, dan jumlahnya seperti apa. Seperti apa pula cara pelaporannya," kata Ferdiansyah dalam webinar Vox Populi Institute Indonesia dikutip Selasa, 22 Maret 2022.
Dia juga meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memerinci terkait pemanfaatan dana BOS. Sekolah harus mengantongi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOS.
"Supaya ketika sekolah membuat rencana belaja sekolah, kepala sekolah dan pemangku kepentingan di sekolah mengerti," tutur dia.
Ferdiansyah menyebut aturan juga mesti berisi soal pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS. Sehingga, tidak ada kekhawatiran bagi sekolah.
"Supaya tidak terjadi kegamangan. Saya malah khawatir dan wajar saja ini menjadi kegaduhan karena ketidakpastian informasi dalam dunia pendidikan," ujar dia.
Baca: Aturan Soal Dana BOS dan TPG di RUU Sisdiknas Diminta Diperjelas
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News