"Sepanjang tahun 2026 memang telah dilakukan penutupan 122 program studi," kata Mendiktisaintek, Brian Yuliarto dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa 2 Juni 2026
Brian menjelaskan seluruh penutupan tersebut bukan dilakukan atas kebijakan pemerintah. Melainkan berdasarkan usulan dari perguruan tinggi sebagai penyelenggara program studi.
"Tetapi seluruh penutupan itu adalah berdasarkan usulan dari badan penyelenggara, baik PTN maupun PTS," tegasnya.
| Baca juga: 20 Prodi Favorit di SNBT 2026, Jurusan K3 Paling Diminati |
Menurut dia, terdapat berbagai alasan yang melatarbelakangi penutupan program studi. Salah satunya karena jumlah mahasiswa yang terus menurun.
"Jumlah mahasiswa yang menurun ini membuat, rogram studi tidak lagi efektif untuk dijalankan," terangnya.
Selain itu, ada pula perguruan tinggi yang memilih menutup program studi lama untuk membuka program studi baru. Langkah itu dilakukan perguruan tinggi karena prodi baru lebih diminati calon mahasiswa dan memiliki relevansi lebih tinggi dengan kebutuhan dunia kerja.
Brian mencontohkan sejumlah kampus yang mengubah program studi matematika menjadi aktuaria. Hal itu dilakukan karena prospek kerja lulusan dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan industri saat ini.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tetap membuka dua mekanisme penutupan program studi. Yakni berdasarkan usulan perguruan tinggi atau karena sanksi atas pelanggaran berat yang ditemukan melalui proses pemeriksaan.
| Baca juga: Prabowo-Macron Sepakat, Indonesia-Prancis Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Energi Nuklir |
Disamping itu, pihaknya juga membantah jika pemerintah mendorong penutupan prodi karena alasan prodi tersebut tidak sesuai kebutuhan industri. Kemendiktisaintek kata dia mendorong pengembangan dan penyesuaian substansi pembelajaran agar prodi tetap relevan.
"Penutupan prodi karena tidak relevan dengan industri bukan kebijakan kami. Yang ada adalah program untuk pembinaan dan pengembangan program studi," tutup Brian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News