Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Bantul tentang Pengaturan PTM Terbatas Semester 2 Tahun 2021/2022 dalam rangka mengantisipasi Penyebaran covid-19. Berlaku untuk jenjang SMP, SD dan PAUD, serta pendidikan nonformal di Bantul.
"Memperhatikan perkembangan penyebaran covid-19 di kalangan satuan pendidikan di Bantul, maka PTM terbatas dilaksanakan paling banyak 50 persen kapasitas ruang kelas dengan pengaturan tempat duduk," kata Kepala Dinas Dikpora Bantul Isdarmoko dikutip dari edaran tersebut di Bantul, Minggu, 6 Februari 2022.
Dalam pelaksanaan PTM terbatas, sekolah juga harus mengatur jadwal sif peserta didik seperti pagi-siang, atau sehari masuk/sehari pemberian tugas di rumah, dan mengatur kedatangan peserta didik sesuai sif yang telah ditentukan.
Menurut Isdarmoko, untuk satuan pendidikan dengan jumlah siswa sampai 200 orang, dan mampu mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan dengan pengaturan jarak sesuai kapasitas ruang kelas yang dimiliki tetap dapat menerapkan PTM 100 persen.
"Bagi peserta didik yang bergejala sakit agar tidak mengikuti PTM, dan apabila ditemukan kasus konfirmasi positif covid-19, maka kegiatan PTM terbatas harus dihentikan sesuai petunjuk dari Satgas Covid-19," katanya.
Menurut dia, Surat Edaran tersebut berlaku untuk kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas kapasitas 50% mulai Senin, 7 Februari 2022 sampai dengan ditentukan kebijakan yang lain berdasarkan perkembangan penyebaran covid-19.
Baca juga: Kota Sukabumi Terapkan PTM 50% dari Kapasitas Kelas Mulai Besok
Berdasarkan data Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul, total kasus positif di Bantul sejak awal pandemi hingga Sabtu, 5 Februari sebanyak 57.734 orang, dengan telah sembuh sebanyak 55.882 orang. Sementara kasus konfirmasi meninggal tercatat 1.573 orang.
Dengan demikian jumlah kasus aktif covid-19 atau pasien yang masih terinfeksi dan menjalani isolasi mandiri maupun karantina di rumah sakit wilayah Bantul untuk proses penyembuhan berjumlah 279 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News