Calon taruna dan taruni Akpol harus mengikuti serangkaian tes dan seleksi. Mulai dari seleksi administrasi hingga tes yang diselenggarakan di tingkat daerah dan pusat.
Nah, simak lagi yuk informasi soal syarat, ketentuan, dan seleksi tesnya dikutip dari laman Ruangguru:
Pada penerimaan Akpol 2023 kuota yang disiapkan sebagai berikut:
- Jumlah peserta didik: 175 orang (150 pria dan 25 wanita)
- Buka pendidikan: 2 Agustus 2023
- Lama pendidikan: 4 tahun
- Tempat pendidikan: Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah
Persyaratan umum
- Warga negara Indonesia (pria atau wanita)
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
- Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
Persyaratan khusus
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
a. Nilai kelulusan rata-rata:
- Lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata UN minimal 70,00
- Lulusan tahun 2020 - 2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59)
- Lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B
- Lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian
- Lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata (UN) minimal 60,00
- Lulusan tahun 2020 - 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet
- Lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B
- Lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian
d. Bagi peserta yang berumur 16 sampai dengan 17 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi lulusan tahun 2023 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500
- Bagi lulusan tahun 2022 atau sebelumnya menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500
f. Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.
3. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan
4. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- Pria: 165 cm
- Wanita: 163 cm
6. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
7. Bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali
8. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar
9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda
10. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
11. Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum
12. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali
13. Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan, yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
14. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek
15. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri
16. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali
17. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain
18. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan
19. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
- Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol
Ketentuan domisili
Ketentuan tentang domisili yaitu:1. Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk.
2. Bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berdomisili minimal 6 bulan di Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk
- Orang tua peserta sedang atau pernah berdinas di wilayah Polda tempat peserta mendaftar dalam kurun waktu 2 tahun terakhir (tahun 2021 sampai pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Surat Keputusan tentang jabatan orang tua peserta
4. Bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII, dapat mendaftar di Polda asal sesuai domisili, atau untuk peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat mendaftar di Polda Jateng dan DIY, sedangkan untuk peserta dari SMA Krida Nusantara dapat mendaftar di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda sesuai persyaratan domisili
Tes Akpol 2023
Tes Akpol 2023 terdiri atas tes tingkat daerah dan tingkat pusat. Simak detailnya berikut ini.Tes Tingkat Daerah
- Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
- Pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
- Tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
- Tes akademik menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:
- Pengetahuan Umum (termasuk UU Kepolisian): Wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara dan Kewarganegaraan); Matematika;
- Bahasa Indonesia
- Pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
- Tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
- Pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
- Pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) dan hasil penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
- Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
- Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah
Tes Tingkat Pusat
- Pemeriksaan administrasi dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
- Pemeriksaan kesehatan dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
- Tes psikologi wawancara dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
- Pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak di media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
- Tes akademik meliputi TPA dan Bahasa Inggris menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif
- Tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
- Pemeriksaan penampilan dengan penilaian secara kuantitatif
- Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat
Tata cara pendaftaran online Akpol
- Buka website penerimaan anggota Polri di penerimaan.polri.go.id
- Pilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah)
- Isi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website
- Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi
- Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya kamu akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan
- Cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres
- Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan
1. Verifikasi dilaksanakan secara offline
2. Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB
3. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi
4. Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang di lakukan oleh operator di Polres
5. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
- Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi
- Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir
- Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir
- Asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar
- Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
- Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
- Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
- Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi
- Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
- Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
- Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
- Surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
- Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
- Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum
7. Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Itulah informasi soal syarat, ketentuan, dan tes Akpol 2023. Buat Sobat Medcom yang tertarik buruan lengkapi pendaftaran yaa.
Baca juga: Ini Link Pendaftaran Penerimaan Polri 2023 Jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News