Sebelumnya, siswa IPS tidak diperkenankan untuk memilih jurusan IPA. Namun kini lintas prodi itu diizinkan. "Siswa diizinkan memilih prodi lintas. Artinya tidak ada batasan anak IPA harus pilih ini dan itu, yang IPS hanya IPS dan sebagainya, itu enggak ada, jadi boleh lintas," ungkap Ketua Tim Pelaksana Persiapan Seleksi Masuk PTN 2023, Budi Prasetyo dalam Silaturahmi Merdeka Belajar, dikutip Jumat 16 Maret 2022.
Meski begitu, ia meminta para siswa bertanggung jawab atas pilihan prodinya. Artinya, siswa diharapkan bisa memilih prodi dengan mengukur kemampuannya terlebih dahulu.
Selain itu, pada seleksi ini, siswa tidak akan dilihat berdasarkan mata pelajaran tertentu. Seperti sebelumnya, jika siswa jurusan IPA dalam melamar program studi IPA yang hanya dilihat ialah skor mata pelajaran fisika, kimia, biologi dan matematika.
"Tapi semua mata pelajaran. Artinya rerata mata pelajaran itu diperhitungkan," sebut Budi.
Menurutnya, skor lain dari mata pelajaran tertentu dapat mempengaruhi atau menjadi alat ukur prestasi yang mendukung seorang siswa di prodi yang dia pilih. "Maka nilai mapel pendukung sangat dibutuhkan untuk proses pembelajaran di perguruan tinggi dan itu tepat," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbudristek 48/2022 tentang seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Dengan tema besar transformasi, sistem seleksi pun sedikit mengalami perubahan.
Untuk seleksi berdasarkan prestasi atau sebelumnya disebut SNMPTN, siswa harus memiliki nilai minimal 50 persen dari rata-rata seluruh mata pelajaran. "Baik kurikulum 2013, kurikulum darurat maupun kurikulum merdeka," ujar Sekretaris Ditjen Dikti-Ristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie kepada Media Indonesia, Selasa,13 September 2022.
Dengan aturan tersebut, sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka tetap mengumpulkan 50 persen nilai rata-rata siswanya. Artinya, meski sekolah masih memberlakukan penjurusan IPA dan IPS, aturannya tetap sama dengan sekolah yang tidak lagi menerapkan penjurusan.
Selain itu, PTN juga dapat menetapkan mata pelajaran pendukung prodi dan/atau prestasi dan/atau portofolio dengan bobot maksimal 50 persen. "Untuk penilaian seleksi jalur prestasi ya hampir sama dengan SNMPTN. Untuk nilai rapor dan portofolio dimasukkan melalui sistem dan yang melakukan penilan PTN masing-masing.
Karena PTN diberikan kewenangan untuk menentukan kriteria sesuai dengan yang ditetapkan oleh PTN maksimal 50 persen," jelasnya.
Kebijakan baru ini mulai diberlakukan pada seleksi berbasis prestasi di tahun 2023. Penyelenggara seleksi juga diganti oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) yang berada di bawah kementerian. Badan ini menggantikan peran Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
Baca juga: Simak Aturan Terbaru Masuk PTN Lewat Jalur Prestasi atau SNMPTN |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News