"Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," kata Muhadjir, Senin, 11 Juli 2022.
Selain itu, keputusan ini juga sekaligus memberi kepastian kepada orang tua santri, bahwa anaknya masih mendapatkan status sedang belajar di pondok tersebut. Ia juga mengaku sudah meminta PLH Sekjen Kemenag, Aqil Irham untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut.
"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir.
Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di pondok pesantren tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," ungkapnya.
Sebelumnya, pada 7 Juli 2022, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah. Nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pimpinannya Moch. Subchi Azal Tani alias Mas Bechi merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pencabutan izin operasional tersebut membuat santri takut dan memilih untuk pulang ke rumahnya.
Baca juga: Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Buntut Dugaan Pencabulan Terhadap Santri |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id