Rektor Unpad, Rina Indiastuti menjelaskan, Mochtar Kusumaatmadja layak mendapat gelar pahlawan nasional. Rektor ke-5 Unpad ini memiliki kehebatan di bidang akademik, birokrasi, tata negara, hingga budaya.
Rekam jejak dari kehebatan almarhum menjadi satu penguat untuk diusulkan sebagai pahlawan nasional. “Unpad tentu akan mendukung usulan ini. Usulan juga sudah muncul dari berbagai pihak. Artinya, sejatinya beliau memang seorang pahlawan nasional,” kata Rektor pada Webinar “Prof. Mochtar Kusumaatmadja: Kehebatan Akademik dan Proses Usulan Pahlawan Nasional” yang digelar Fakultas Hukum Unpad, dikutip dalam siaran pers, Kamis, 10 Juni 2021..
Untuk mendukung hal tersebut, Unpad melalui Fakultas Hukum akan segera membentuk tim untuk menyiapkan dokumen pengusulan Mochtar sebagai pahlawan nasional.
Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Unpad yang juga anggota Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Jawa Barat, Reiza D. Dienaputra mengatakan, usulan pengangkatan Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pengangkatan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Baca juga: Mochtar Kusumaatmadja Rektor Unpad ke-5 Berpulang, Selamat Jalan 'Wonderful Man'
Pada Pasal 26 UU tersebut dijelaskan mengenai syarat khusus pemberian gelar kepahlawanan atau tanda kehormatan. Reiza menyoroti salah satu syarat pada butir c dan d, yaitu melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya, serta pernah melahirkan gagasan/pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
“Prof. Mochtar sudah memenuhi syarat ini, prestasi yang dihasilkannya melebihi tugas yang diembannya,” ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Romli Atmasasmita menuturkan, jarang sekali ahli hukum internasional yang menghasilkan konsep seperti Mochtar. Konsep negara kepulauan dan Wawasan Nusantara yang digagasnya menjadi tonggak penyatuan bangsa Indonesia. Konsep ini pun diakui oleh internasional.
“Tanpa beliau, negeri kita sudah tercerai berai. Intervensi asing di laut akan menceraiberaikan NKRI,” kata Romli.
Karena itu, usulan pengangkatan sebagai pahlawan nasional seharusnya langsung diinisiasi oleh pemerintah. Dengan demikian, pengusulan Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional tidak perlu lagi diusulkan oleh Unpad maupun kelompok masyarakat lain.
“Seharusnya pemerintah tahu mana yang layak jadi pahlawan, mana yang tidak layak. (Usulan) pemerintah harusnya tidak perlu diminta,” kata Romli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News