"Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB Empat Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri," kata Suharti dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Maret 2022.
Dia menegaskan pemahaman dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci suksesnya PTM terbatas yang aman dan nyaman. Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022, PTM terbatas pada wilayah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Kemudian, pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri. Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anak mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Suharti memahami aspirasi masyarakat di beberapa daerah agar pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan daring. Dia menyebut proses asesmen dapat dilakukan dengan beragam metode, tidak hanya tes tertulis, tetapi, seperti tugas dan lain sebagainya.
"Bisa dilakukan secara luring ataupun daring jika masih belum bisa melaksanakan PTM terbatas," ujar Suharti.
Suharti menjelaskan ujian sekolah bertujuan menilai hasil belajar peserta didik secara utuh. Sehingga, asesmen hasil belajar siswa menjadi kewenangan masing-masing sekolah.
"Hanya gurulah yang bisa mengetahui proses belajar muridnya, serta bisa menilai mereka secara utuh menggunakan beragam jenis atau bentuk asesmen," tutur dia.
Baca: Disdik Harap Tetap Ada PTM Terbatas Meski Bantul Masuk PPKM level 4
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News