Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Jika Terbukti, Manipulasi Nilai Termasuk Pelanggaran Akademik Berat

Medcom • 13 Mei 2024 12:26
Serang: Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar-Banten, M Samsuri, menyatakan manipulasi atau mengubah nilai mahasiswa secara tidak sah termasuk pelanggaran akademik berat. Pelakunya bisa diberhentikan sebagai dosen.
 
"Tindakan manipulasi nilai atau plagiat termasuk pelanggaran kode etik akademik berat. Sangat melanggar. Sanksi tertingginya berupa pencabutan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)," kata Samsuri melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin, 13 Mei 2024.
 
Pernyataan Samsuri itu menanggapi sanksi yang dijatuhkan Rektor Universitas Mathla'ul Anwar (Unma), Prof HE Syibli Syarjaya, terhadap salah satu dekan. Dekan Fakultas Hukum dan Sosial Unma, Rizal Rohmatullah, dicopot dari jabatannya karena diduga memanipulasi nilai mahasiswa.

Untuk sampai kepada pemberhentian tetap berupa pencabutan NIDN, LLDIKTI IV menurunkan tim ke Unma untuk memeriksa kasus ini. Sebab, pihak yang memberikan NIDN adalah negara, sehingga untuk mencabutnya juga harus dilakukan oleh negara. 
 
"Setelah mendapat laporan dari kampus yang bersangkutan, LLDIKTI akan menurunkan tim untuk memeriksa kebenaran pelanggaran akademik tersebut,” kata Samsuri.
 
Pencabutan NIDN adalah sanksi terberat bagi pengajar. Pasalnya, dosen yang tidak lagi memiliki NIDN berarti tidak bisa mengajar di perguruan tinggi mana pun di Indonesia.
 
Dia mengapresiasi sikap Unma yang langsung menjatuhkan sanksi. "Karena kalau sanksi tidak dijatuhkan, negara justru yang akan memberikan sanksi kepada kampusnya," ujar Samsuri.
 

Duduk perkara

Unma Banten memberhentikan seorang dekan karena diduga memanipulasi nilai mahasiswa. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Rektor Unma Nomor I-37/SK/UNMA/V/2024 tentang Pemberhentian Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) Universitas Mathla’ul Anwar Banten.
 
Keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah melalui sejumlah proses. Mulai dari pengumpulan bukti-bukti, pemanggilan saksi-saksi, pemanggilan pelaku, pengambilan keputusan di tingkat Badan Penyelenggara Universitas (BPU) dan Pengurus Besar Mathla’ul Anwar, sampai diterbitkan SK Rektor tertanggal 2 Mei 2024. 
 
Baca: Intip 5 Beasiswa Kuliah S1-S3 ke Jepang dengan Benefit Menarik

Rektor Unma, Prof HE Syibli Syarjaya, mengatakan keputusan itu tidak diambil secara tiba-tiba atau sewenang-wenang.
 
Atas pemberhentian ini, Rizal Rohmatullah menggugat Rektor Unma ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten. Gugatan itu dilayangkan karena Rizal tak terima diberhentikan secara tidak hormat tanpa ada proses pembelaan diri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan