Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi tak perlu khawatir. Kamu akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.
Masa sanggah akan berlangsung dari tanggal 19 Oktober hingga 21 Oktober 2023, sedangkan jawab sanggah akan dilakukan pada 19 Oktober hingga 23 Oktober 2023.
Untuk bisa mengajukan sanggah terdapat syarat yang harus dipenuh. Berikut, Medcom.id sudah merangkum syarat lengkap beserta cara mengajukan sanggahnya.
Syarat Mengajukan Sanggah CPNS 2023
Mengutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS: Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2023/versi 01, berikut sejumlah ketentuan dan syarat ajuan dan masa sanggah:- Ajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar
- Alasan sanggah diisikan di fitur Ajuan Sanggah dengan penjelasan yang harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya
- Pelamar yang sudah menyadari kesalahannya tidak disarankan menggunakan fitur
- Ajuan Sanggah, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi
- Alasan sanggah harus berdasarkan dokumen sebenarnya
- Jika isian pelamar tidak sesuai dokumen, makan pelamar menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan
- Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan dari selain sistem SSCASN tidak akan diterima
- Jika ada tiga dokumen yang dinilai membuat tidak lolos seleksi, maka ketiga dokumen harus disanggah, tidak bisa hanya salah satu saja
- Sanggah hanya bisa dilakukan satu kali
Baca juga: Diumumkan Besok! Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 |
Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023
- Cek hasil seleksi administrasi di portal sscasn.bkn.go.id
- Pelamar bisa mengajukan sanggah jika muncul tulisan ‘Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena..’
- Setelah itu klik opsi ‘Ajukan Sanggah’
- Sistem kemudian akan menampilkan form sanggah yang memperlihatkan informasi syarat yang tidak terpenuhi. Misalnya tidak memenuhi syarat KTP.
- Pilih ‘Lihat’ untuk mengecek dokumen
- Masukkan alasan sanggah, contoh: KTP sudah asli, mohon dicek kembali
- Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen
- Klik Akhiri Proses Sanggah
- Muncul kotak 'Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah', klik Baiklah
- Muncul kotak 'Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan', klik Iya
- Muncul kotak 'Pengajuan sanggah berhasil'
- Jika sanggahan diterima, maka di halaman Resume Pendaftaran akan muncul penjelasan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'
- Klik ‘Cetak Kartu’
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News