Pelaksanaan UTBK-SNBT gelombang pertama bakal dimulai pada 30 April 2024. UTBK ini dilaksanakan dalam dua sesi, yakni sesi pagi dan sesi siang.
Bagi peserta yang mengikuti UTBK gelombang pertama ini perlu mempersiapkan diri dengan baik. Termasuk menyiapkan dokumen-dokumen penting.
Kartu peserta UTBK-SNBT menjadi dokumen yang wajib dibawa. Bagi yang belum mencetak bisa segera mencetak. Namun sebelum mencetak perlu diperhatikan ukuran kertas yang dipakai.
Ukuran Kertas Kartu Peserta UTBK
Dikutip dari Instagram resmi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) @_snpmbbppp, kartu peserta UTBK SNBT dicetak di kertas F4 atau A4. Kartu peserta dicetak berwarna dan tidak boleh ada bagian yang terpotong.Untuk cara mencetak kartu peserta UTBK-SNBT Sobat Medcom bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka file kartu peserta UTBK SNBT
- Lalu klik menu file buka Print atau tekan Ctrl+P
- Nantinya akan muncul tampilan untuk mencetak kartu
- Atur layout potrait dan pilih ukuran kertas F4 atau A4
- Pilih mau berapa kali dicetak, kamu bisa mencetak lebih dari 1 untuk cadangan apabila hilang atau rusak
- Selanjutnya klik Print untuk mencetak
- Tunggu proses mencetak selesa
- Setelah selesai simpan kartu peserta UTBK SNBT dengan dokumen lainnya yang dibawa saat ujian
Baca juga: 3 Materi yang Diujikan Dalam UTBK-SNBT 2024, Benarkah Ada Esai? |
Dikutip dari Instagram @masukptn, selain kartu peserta UTBK SNBT berikut dokumen yang harus dibawa peserta UTBK-SNBT 2024:
- Wajib membawa kartu identitas (kartu pelajar/KTP/SIM/Paspor)
- Wajib membawa Surat Keterangan Lulus (SKL) asli (bagi peserta angkatan 2024) dan harus ada pas foto berwarna ukuran 4X6 yang dibubuhi stempel sekolah di SKL tersebut (stempel harus kena foto)
- Jika belum memiliki SKL, wajib membawa Surat Keterangan Aktif kelas 12
- Wajib membawa fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi (bagi angkatan 2022 dan 2023).
Peserta yang tidak membawa dokumen di atas, tidak bisa mengikuti ujian. Nah, ujian ini penting untuk mendapat nilai SNBT. Jadi, pastikan kamu membawa dokumen di atas yaa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News