Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Penambahan PPDB Melalui Bina RW Picu Jual Beli Kursi

Kautsar Widya Prabowo • 02 Juli 2020 04:59
Jakarta: Ombudsman DKI Jakarta menilai jalur tambahan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Bina Rukun Warga (RW) akan menimbulkan permasalahan baru. Kebijakan itu membuat setiap kelas dapat diisi dengan 40 siswa dari sebelumnya 36 siswa.
 
"Ini menjadi peluang sekolah untuk melakukan jual beli kursi," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho dalam konferensi pers, Rabu, 1 Juli 2020.
 
Teguh meyakini kebijakan itu menjadi preseden buruk untuk sekolah di luar DKI Jakarta. Karena sekolah di daerah-daerah akan ikut menambah rombongan belajar (rombel).

Dampak domino akan diterima pengelola sekolah dalam menambah jumlah tenaga pengajar. Sekolah akan cenderung memilih tenaga pengajar dari honorer untuk memenuhi kebutuhan.
 
Di sisi lain, anggaran tenaga honorer belum tersedia. Sekolah kemudian berpotensi menarik pungutan berkedok sumbangan.
 
"(Guru) honorer anggarannya tidak ada, tidak bisa ngambil dari dana BOS (bantuan operasional sekolah), dana BOS-nya tidak cukup, larinya ke sumbangan dan pungutan," jelasnya.
 
Teguh menekankan penambahan kuota bukan menjadi solusi yang baik untuk menyelesaikan sengkarut PPDB di Jakarta. Tanpa disadari penambahan data PPDB akan membebani keuangan negara.
 
"(Ini) tidak sesuai karena itu bukan (sebagai) penyelesaian yang solutif dan itu menimbulkan permasalahan baru," imbuhnya.
 
Baca: Disdik DKI Buka Jalur Zonasi Tingkat RW
 
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka jalur tambahan dalam PPDB 2020. Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menyebut jalur baru ini untuk mengakomodasi siswa yang belum diterima di sekolah negeri.
 
"Di mana ada siswa yang satu rukun warga (RW) dengan sekolahnya ini belum dapat diterima, kami membuka jalur yang namanya zonasi untuk bina RW sekolah," kata Nahdiana dalam konferensi video, Selasa, 30 Juni 2020.
 
Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membuka jalur zonasi bina RW sekolah. Koordinasi dengan satuan pendidikan juga dilakukan untuk penambahan daya tampung
 
Jalur zonasi bina RW sekolah akan dimulai 4 Juli 2020, dan para peserta diminta lapor diri pada 6 Juli 2020. Secara teknis, pihaknya bakal segera merilisnya kepada publik.
 
Nahdiana mengungkapkan, jalur zonasi bina RW sekolah ini tidak akan memangkas kuota jalur lainnya. Terutama jalur prestasi yang dimulai pada 1 hingga 3 Juli 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan