Nah, penting untuk kamu mengetahui jadwal dan persyaratan PPG Tahap 5 agar tidak ketinggalan mendaftar. Sebelum membahas lebih lanjut, yuk simak dulu penjelasan lengkap Program PPG bagi Guru Tertentu.
Apa itu PPG bagi Guru Tertentu?
Melansir dari PPG Kemendikdasmen, program PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang dilaksanakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai denganStandar Pendidikan Guru. Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu berfokus pada penuntasan sertifikasi bagi guru tertentu (dalam jabatan) yang lebih efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Sasaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 merupakan guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Selain itu, sasaran lainnya adalah guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik, serta guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Bagi Sobat Medcom yang tertarik mengikuti program PPG Tahap 5, pendaftaran telah dibuka pada 27 November 2025. Berikut ini jadwal lengkapnya:
Jadwal PPG Tahap 5 Tahun 2025
- Pemanggilan Peserta di SIMPKB (Konfirmasi Kesediaan): 27-28 November 2025
- Pembelajaran mandiri di SIMPKB (buku ajar): Sampai dengan 30 November 2025
- Lapor Diri di LPTK: 30 November-1 Desember 2025
- Orientasi di LPTK: 1 Desember 2025
- Pembelajaran mandiri di Ruang GTK: 1-6 Desember 2025
- Pembelajaran terbimbing secara daring di LPTK: 1-6 Desember 2025
- Pendaftaran UKPPPG: 8 Desember 2025
- Periode Unggah Dokumen Uji Kinerja: 9-11 Desember 2025
- Cetak kartu ujian: 12 Desember 2025
- Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK): 14 Desember 2025
Setelah mengetahui jadwal, kamu juga perlu memahami ketentuan lapor diri. Berikut ketentuan lapor diri PPG Tahap 5:
Ketentuan Lapor Diri PPG Tahap 5
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing:- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan)
Baca Juga :
Purbaya dan Seskab Teddy Jadi Bintang di HGN 2025, Mendikdasmen Kepo Pendukung Siapa yang Terbanyak
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id